banner 728x250

Satres Narkoba Polres Basel Gerebek Pasutri Gegara Jualan Sabu

BE,TOBOALI- Berselang 3 hari dari penangkapan 2 orang pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dan ekstasi.

Sat Res Narkoba Polres Basel kembali melakukan penangkapan sepasang suami istri di rumah kontrakan, Senin, (18/3/2024) 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang mengaku pasangan suami istri atas nama H alias OTOY, umur 39 tahun, pekerjaan tani dan Sdri. M, umur 39 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, yang beralamat di Jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

” Untuk Sdr. H alias Otoy berasal dari Kec. Pampangan Kab. Ogan Komering Ilir sedangkan istrinya Sdri. M berasal dari Kec. Plaju Kota Palembang,” kata Kasat.

Menurut Kasat, Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu.

“Tersangka berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” sebutnya.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Kemudian pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 wib di rumah kontrakan yang ditempati Sdr. H alias OTOY dan Sdri. M, yang beralamat di Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

” Kami melakukan penangkapan terhadap keduanya kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang didampingi oleh ketua RT setempat,” jelas Kasat.

Dari keduanya ditemukan barang bukti diduga narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 7,86 gram beserta 3 (tiga) ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening panjang kosong.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat, 1 (satu) buah kotak lampu merk ROVO berwarna Biru, 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman berwarna kuning, 1 (satu) buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO berwarna Biru gelap.

Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara, ungkap AKP Suhendra SH. (Joy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *