banner 728x250

Operasi Penertiban Tambang Jenis Tungau Tanpa Izin di Desa Delas Bangka Selatan

BE,BANGKA SELATAN– Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan melaksanakan operasi penertiban tambang tungau tanpa izin di Desa Delas, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (15/01/2024).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

“Tim yang terlibat dalam operasi penertiban melibatkan, Kanit II Tipidsus Polres Bangka Selatan, Kanit Reskrim Polsek Air Gegas, serta personil Unit II Tipidsus Polres Bangka Selatan dan Polsek Air Gegas. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga selesai.” ucap Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga.

Lanjut, AKP Tiyan mengungkapkan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya 26 unit tambang jenis tungau yang sedang beroperasi, dan seluruh pemiliknya berasal dari Desa Delas. Lokasi tambang tersebut terletak di dalam kawasan Alih Fungsi Lahan (APL) yang seharusnya menjadi bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TIMAH Tbk.

“Dalam penindakan, barang bukti berupa mesin Robin dari tambang-tambang ilegal tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan. Pemilik tambang membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melanjutkan aktivitas tambang tanpa izin.” tegas, AKP Tiyan Talingga.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kegiatan tambang ilegal yang ditemui. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum guna menjaga keteraturan dan keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *