banner 728x250

Tim Gradak Bongkar Sindikat Narkoba di Belinyu, 5 Tersangka Ditangkap

 

BE,BELINYU- Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu. Sebanyak 5 pelaku penyalahgunaan berhasil ditangkap.

Adapun barang bukti dalam 1 hari shabu berat 53.76 gram dan 9 butir ekstasi atau
3,79 gram, Kamis (2/3/2023).

“Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di 3 tkp yang berbeda,” ujar Iptu Deni Wahyudi,S.Sos, Kasat Narkoba Polres Bangka.

Penangkapan pertama terhadap Ab als Bedil 38 tahun bersama pelaku Fa als Opet 24 tahun di pondok pelabuhan jagal Kecamatan Belinyu.

Penangkapan yang kedua terhadap pelaku Tan als Kopok 24 tahun bersama Gus als Wawan 26 tahun di jalan Adidas Kecamatan Belinyu.penangkapan yang ketiga terhadap peleku Mah als Komar 39 tahun di jalan Berok kecamatan Belinyu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku Ab als Bedil dan Fa als Opet di pondok pelabuhan jagal kecamatan Belinyu dengan barang bukti shabu seberat 21.73 gram dan 9 butir ekstasi (3.79 gram),” ujar Iptu Deni.

Selanjutnya, Tim bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan di jalan Adidas Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti shabu seberat 10.27 gram.

Menjelang pagi Tim berhasil menangkap pelaku Mah als Komar di jalan Berok kecamatan Belinyu dengan barang bukti 21.76 gram shabu.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba atas perbuatannya pelaku pelaku Ab als Bedil serta Fa als Opet atas perbuatanya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Lalu untuk pelaku Mah als Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Deni. (merpinas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *