banner 728x250

SPBN Ketapang Belum Dipasangi Police Line, Polda Babel Periksa TN Selaku Direktur ?

BE,PANGKALPINANG- Tangkapan 3 ton solar bersubsidi hasil giat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel yang menggerebek gudang penimbunan BBM milik seorang berinisial “H” di sekitar jalan dua jalur, dekat Bukit Dealova, Pangkalpinang pada Selasa (19/9/2023) memasuki babak baru.

Selain mengamankan tiga orang, salah satunya H, manager SPBN. Polisi dikabarkan juga melakukan pemanggilan terhadap TN, selaku Direktur.

TN yang diketahui mantan anggota DPRD Babel dan juga sekarang menjabat salah satu ketua partai Dewan Pimpinan Wilayah (MPW) dikabarkan juga sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Namun sayangnya, kasus penimbunan BBM subsidi masih belum menemui titik terang. Pasalnya, SPBN milik TN yang berlokasi di Ketapang dekat TPI Jembatan Emas belum juga dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

“Kalau SPBN Ketapang memang punya saya. Minta tolong la diredam-redam dulu. Inisial H itu tidak lagi menjabat sebagai manager sejak 1 September 2023,” ucap TN menghubungi media ini beberapa hari lalu.

Pantauan RadarBabel, Senin siang (21/9/2023), SPBN di Ketapang tampak sepi dan tidak ada aktifitas lagi disana. Seorang pekerja SPBN tampak sedang menyusun jeriken.

“Sepi pak, dak buka. Minyak sudah beberapa hari ini dak masuk, dak tahu kenapa. Bos juga tidak ada di tempat, kayaknya lagi pusing kepala byk masalah,” kata seorang pria di dalam SPBN.

Bahkan, pantauan hari ini, Sabtu (23/9/2023) masih belum terlihat aktifitas di SPBN Ketapang. Garis polisi pun tidak dilakukan pemasangan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indraja melalui Kabid Humas, Kombes Jojo Surajo mengatakan kalau kasus penimbunan BBM subsidi akan segera dirilis (jumpa pers).

“Nanti rencananya mau dirilis sekalian. Kalau udah ada perkembangan datanya kita sampaikan. Apalagi operasi tangkap tangan Polda dan Pertamina Patra Niaga Region Sumbasel di 8 SPBU di Bangka Belitung berawal dari penangkapan 3 ton solar subsidi di kawasan gudang di Pangkalpinang,” ujar Jojo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 3 orang pelaku dan menyita sebanyak 3 ton BBM subsidi jenis solar di dalam jeriken dan drum warna merah.

Diketahui BBM subsidi tersebut diduga digunakan para pelaku untuk kebutuhan tambang illegal di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Mirisnya, BBM solar subsidi tersebut diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Ketapang dekat TPI Jembatan Emas.

“Kalau BBM itu asalnya dari SPBN Ketapang, diedarkan ke tambang laut di Desa Permis. Yang kami tahu arah pengembangan penyelidikan polisi ke manager SPBN inisial KH. Sedangkan pemilik SPBN inisin TN, mantan anggota DPRD Babel,” ujar sumber terpercaya media ini, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi lembaga penyalur atau SPBU/SPBN di Babel yang terbukti curang.

Hal ini diungkapkan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyikapi terkait dugaan kasus penyelewengan BBM subsidi oleh sejumlah SPBU dan SPBN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang hingga kini kasus ini masih ditangani Polda Babel.

Dalam keterangan resmi, Kamis petang (21/9/2023), Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM bersubsidi bagi konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditambahkan dia, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Nikho.

“Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” sambung dia.

Menurut Nikho, Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat tentunya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar dapat tepat sasaran.

“Pertamina mendukung langkah penegakan hukum dengan mengungkap praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang,” kata Nikho. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *