banner 728x250

Tim Opsnal Polres Basel Tangkap Hairul, DPO Kasus Pencurian Perkakas

 

BE,TOBOALI-TIM Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Hairul, warga Jalan Damai Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Selasa (07/03/2023) siang.

Pria 31 tahun ini hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Menurut Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, pelaku dan satu orang temannya yang telah ditangkap terlebih dahulu melakukan pencurian di salah satu bengkel yang berada di Simpang Air Benar Jalan Tebing Panjang Tanjung Ketapang Kec. Toboali kab. Bangka Selatan.

“Pelaku kami amankan di pinggir Jalan Damai kec. Toboali kab. Bangka Selatan. Pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wib,” ucap Kasatreskrim, Selasa (07/03/2023).

Lebih lanjut, AKP Tyan mengatakan, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 September 2022. bahwa dari keterangan Resi Agustian pada saat melakukan pencurian tersebut bersama sdr Hairul pada Agustus 2022 lalu. “Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Kompresor angin warna Biru, 1 (satu ) buah kunci Reng Pas ukuran 27, 1 (satu) buah kunci Reng Pas ukuran 21, 1 (satu) buah kunci Reng Pas ukuran 22, 1 (satu) buah kunci Reng Pas Ukuran 24, 1 (satu) buah kunci Reng Ukuran 18, 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8, 1 (satu) buah kunci Setang kunci buah, 1 (satu) buah Palu besi, 1 (satu) buah obeng tekok besi, 6 (enam) buah tang, 7 (tujuh) buah Obeng, 3 (tiga) buah Kunci Busi, 3 (tiga) buah Vipa Besi Kelahar, 4 (empat) buah kunci T ukuran 8, 1 (satu) buah kunci T ukuran 9, 1 (satu) buah kunci T ukuran 10, 1 (satu) buah kunci T ukuran 14

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan untuk BB (barang bukti -red) sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas AKP Tyan.

Lebih jauh, AKP Tyan menyampaikan, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan “Pelaku terancam hukum penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *