banner 728x250

Tersangka Curas di Desa Malik Diamankan Polisi

BE,TOBOALI- Polisi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023, di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (24/08/2023).

Tindakan kepolisian yang cepat dan koordinasi antar instansi berhasil dilakukan tim opsnal dari Polresta Pangkalpinang.

Korban dalam kasus ini adalah Nur (45), seorang ibu rumah tangga, yang menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah warung milik korban di Desa Malik.

Dua orang pria datang ke warung mengendarai sepeda motor. Salah satu dari mereka turun dari motor dan hendak membeli rokok, namun akhirnya berakhir pada tindakan kekerasan.

Saat pertama kali datang, salah satu pelaku berpura-pura akan membeli rokok, namun ternyata tidak membawa uang. Kedua kemudian pelaku pergi untuk mengambil uang dan kembali sekitar satu jam kemudian.

Setelah melakukan pembelian, saat korban ingin memberikan uang kembalian, tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan ke arah mata korban. Pada saat itu, pelaku berusaha merebut kembali tas yang dikuasai korban, namun korban melakukan perlawanan. Perjuangan antara korban dan pelaku berlanjut hingga akhirnya tas tersebut berhasil direbut oleh pelaku.

Tim opsnal Polsek Payung berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai Her (31), seorang petani, dan Tir (26), seorang pekerja harian. Keduanya merupakan penduduk Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Tim opsnal Polsek Payung melakukan kerja sama dengan Polresta Pangkalpinang dan berhasil mengamankan Tir sebagai salah satu pelaku pada tanggal 2 Agustus 2023. Dari interogasi terhadap Tir, polisi mendapatkan informasi bahwa Her juga terlibat dalam kasus tersebut.

Pada tanggal 23 Agustus 2023, tim opsnal Polsek Payung bekerja sama dengan Polsek Simpang Rimba berhasil menangkap Her.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita satu helai baju jaket berwarna hitam sebagai barang bukti dari kasus tersebut.

Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini dan mengajukan perkara ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *