banner 728x250
Hukum  

Soal PT. PTU, Kejagung Dituding Tebang Pilih soal Tipikor Tata Niaga Timah

BE,JAKARTA – Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (AMPN) Martin, menilai Kejaksaan Agung RI tebang pilih dalam penanganan perkara tipikor tata niaga pertimahan di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus tipikor yang mengegerkan publik tanah air tersebut ternyata menyisakan beberapa perusahaan yang selayaknya ikut terseret. Salah satunya adalah PT. Prima Timah Utama (PTU) danPT. Bukit Timah. Kedua perusahaan tersebut ditenggarai sempat ikut dalam konsorsium smelter swasta yang hari ini terjebak perkara tipikor Rp 300 T.

Merespon sikap Kejagung yang terindikasi tebang pilih, Ketua LSM AMPN ini menyatakan akan segera menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.

“Kanapa ada yang seharusnya ikut diadili ternyata hari ini masih melenggang, bahkan berdasarkan penelusuran yang kami dapatkan, perusahaan-perusahaan seperti PT. Prima Timah Utama masih beroperasi. Walaupun dengan pola afiliasi. Tapi masalahnya seharusnya ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas hal tersebut. Ini ada indikasi ‘tebang pilih’ oleh. Kejagung,” urai Martin saat dijumpai di Jakarta Kamis (31/10/24) siang.

Martin menguraikan bahwa indikasi lainnya adalah terbitnya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan, untuk menyeret pihak-pihak baru. Martin menilai bahwa seharusnya sejak awal mereka yang terseret harus sudah menjalani pemeriksaan serentak mereka yang sudah jadi terdakwa.

“Kenapa bisa ada perintah penyidikan baru, padahal seharusnya semua itu sudah diselesaikan sejak awal. Pemberkasan bersama dengan mereka yang hari ini sudah menjalani persidangan. Faktanya beberapa nama seperti EDM selaku pemilik PT PTU baru diperiksa belakangan, Ini yang kemudian memicu kami untuk menyikapi. Dan kami akan memberikan pressure kepada Kejaksaan Agung RI dengan mimbar bebas pekan depan. Kami akan kawal ini,” tegas Martin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memanggil EDM untuk menjalani pemeriksaan.

EDM merupakan pengurus dengan jabatan sebagai Komisaris dan Direktur sekaligus pemilik smelter PT. Prima Timah Utama (PTU) yang beralamat di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang.

“Ada nama EDM yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI sekitar sebulan apa dua bulan lalu. Info nya mereka diperiksa soal tata niaga pertimahan dan perijinan,” terang sumber.

Dari hasil penelusuran, nama EDM tercatat sebagai pemegang saham sekaligus direktur di PT. Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (MGMS), bersama EFM berstatus sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Tak hanya di PT. MGMS, EDM juga menjabat sebagai Komisaris sekaligus direktur utama di PT Nusantara Arta mandiri Sejahtera, bersama ERM. Sementara itu di PT. PTU sendiri ada nama KSM sebagai Komisaris dan LIS sebagai Direktur. LIS tercatat juga menjadi Direktur di PT. Mitra Gapura Mandiri (MGM) bersama EFM sebagai komisaris.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait hal ini.

“Kita belum ada info Bang… coba kita cari tau dulu ya terima kasih,” balas Kapuspenkum Kajagung RI. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *