banner 728x250
Hukum  

Skandal Tipikor Rp 300 T Mulai Panas, Fakta Persidangan Ungkap Potensi Eks Gubernur Babel jadi Tersangka

BE,JAKARTA – Baru memasuki sidang ke dua, perkara dugaan tipikor tata kelola pertimahan di IUP PT Timah Tbk mulai ‘memanas.’ Mantan Gubernur Bangka Belitung tahun 2017-2022 disebut layak menjadi tersangka, karena melangkahi undang-undang.

Dalam sidang dengan agenda eksepsi terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/24) siang, naskah eksepsi dari terdakwa Suranto Wibowo tegas menyebut soal eks Gubernur Babel. Keputusan Gubernur Babel nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019, terkait pelimpahan kewenangan memberi persetujuan RKAB, diduga kuat melanggar UU No 30 tahun 2014 tentang, administrasi pemerintahan.

Menurut pendapat ahli, Dr. Sapto Hermawan, SH MH, menyebutkan bahwa SK nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019, tentang pelimpahan wewenang penerbitan RKAB dari Gubernur kepada Kepala Dinas ESDM tersebut mengandung cacat yuridis, tidak sah atau tidak dibenarkan.

Kepada wartawan, Lauren SH selaku pengacara Suranto Wibowo mengatakan bahwa penetapan kliennya merupakan sesuatu yang error, karena seharusnya Gubernur yang memiliki kewenangan.

“Bahwa dalam ketentuan undang-undang pertambangan, dan undang-undang administrasi, bahwa Gubernur tidak punya kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada kepala dinas untuk menerbitkan RKAB,” terang Lauren SH, Rabu (7/8/24) siang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Ditambahkan Lauren SH, bahwa ada kewenangan mutlak yang dimiliki oleh seorang Gubernur, yang tidak bisa dilimpahkan kepada kepala dinas.

“Itu kewenangan mutlak oleh Gubernur, tidak bisa didelegasikan. Maka yang bertanggung jawab dan yang harus dijadikan tersangka adalah Gubernur,” tandas Lauren SH.

“Penetapan tersangka Suranto Wibowo dalam eksepsi saya, itu error. Kemudian menyangkut pengawasan dan pembinaan, menurut permen ESDM nomor 26 tahun 2018, itu merupakan kewenangan Gubernur,” timpalnya.

Diberitakan, bahwa sidang dugaan perkara dugaan tipikor tata kelola pertimahan di IUP PT Timah tahun 2015-2022 mulai memasuki persidangan ke dua. Berbagai fakta persidangan menjadi sorotan media, lantaran menyebut nama eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, Erzaldi Rosman.

Pada sidang pertama pekan lalu, nama Gubernur eks Gubernur Babel disebut-sebut dalam fakta persidangan, ikut hadir dalam beberapa rapat bersama mereka yang hari ini menjadi tersangka. Erzaldi Rosman disebut hadir dalam rapat di Hotel Novotel Bangka dan Hotel Borobudur Jakarta, membahas tata kelola pertimahan yang hari ini berbuah perkara tipikor.

Mantan Gubernur ini sendiri sedang sibuk mempersiapkan diri mengikuti kontestasi Pilgub Babel 2024. Hingga berita ini diturunkan, Erzaldi Rosman belum merespon konfirmasi wartawan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *