banner 728x250

Satuan Narkoba Polres Basel Amankan 8,32 Gram Sabu dan Tersangka Pengedar di Kebun Sawit

BE, TOBOALI- Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Iptu Defriansyah, SH, berhasil menangkap dua tersangka kasus narkotika di kebun sawit yang beralamat di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada hari Sabtu 13 Juli 2024, sekitar pukul 00.15 Wib.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Y (27) dan F S alias F (24). Y merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara, F S alias F adalah wiraswasta yang tinggal di Jalan DR. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Lanjut Ipda, GJ Budi, disaksikan RT setempat, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kebun sawit tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih, 22 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai tisu berwarna putih, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 plastik asoi berwarna hitam, 1 ball plastik bening kosong, 1 timbangan digital merk Camry, 1 handphone merk Redmi berwarna biru, 1 sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan No Pol BN 20xxx VI dan Berat bruto diduga sabu yang disita dari para tersangka mencapai 8,32 gram,” ungkap Ipda, GJ Budi, Minggu (14/07/2024).

Ipda GJ Budi menjelaskan, modus operandi, pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Bangka Selatan,” tegas Ipda, GJ Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 5 hingga 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *