BE, BANGKA SELATAN– Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah tempat billiard di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis dini hari (14/11/2024).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap di lokasi , AA alias BERKIK (24) dan A alias SONGHI (32), diduga telah lama menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujar Ipda, GJ Budi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu, Defriansyah, SH mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas pengedaran sabu.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat total bruto 2,37 gram, yang dikemas dalam dua bungkus plastik ukuran sedang dan enam bungkus plastik kecil,” ungkap Iptu Defriansyah.
Selain sabu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkoba, seperti alat hisap bong, sekop yang terbuat dari pipet minuman, serta beberapa pakaian dan benda lainnya.
“2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih, 2 bungkus plastik bening besar kosong, Uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 mainan mobil berwarna merah kuning, 1 mainan stetoskop berwarna biru, 1 kotak rokok berwarna coklat, 10 bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, 3 tetes dari pipet minuman, 1 alat hisap bong, 2 korek api gas, Pakaian berupa baju hijau merek OCEAN PACIFIC, celana pendek merah putih bermotif panda merek SOLB, baju hitam merek PHITEN, dan celana pendek bermotif loreng merek KENDY,” ucap Iptu Defriansyah.
Lanjut Iptu Defriansyah, modus operandi dan motif tersangka, tempat billiard ini sering digunakan kedua tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
“Para pelaku mengakui menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi karena dianggap lebih aman dan tersamar,” jelas Iptu Defriansyah.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bangka Selatan mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan dan mengimbau agar warga terus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas narkotika yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat Bangka Selatan,” tegas Ipda GJ Budi.