banner 728x250

PT. HBA Diduga Rambah HL, Ketua LSM Lintar: APH Harus Bertindak

BE,BELITUNG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lintar Ali Hasmara tanggapi serius dugaan perusahan sawit PT. Henco Billitone Argoindo (HBA) jalan Kuburan, desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung terus beroperasi meskipun perkebunan berada dan merambah Hutan Lindung (HL).
Menurut dirinya ini menjadi masalah yang serius apabila tidak adanya tindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan jadikan ini contoh tidak baik kepada yang lain. Apabila hal ini terjadi lagi tanpa ada tindakkan serius, mereka yang lainnya melanggar dan membabat hutan menjadikan ini, salah satu catatan mereka. PT. HBA saja bisa membabat HL kenapa kami tidak bisa. Nah ini, yang seperti ini bahaya akhirnya jadi catatan hitam,” jelasnya, Selasa (28/02/23).
Dikatakan Ali, siapapun boleh berinvestasi, boleh memiliki usaha tapi dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku. Jika perizinan pembebasan belum selesai artinya ini ada kecurangan sama saja maling dan itu jelas melanggar.

“Tidak melarang siapa pun yang ingin berinvestasi, yang mau berusaha. Asalkan perizinan diurus dulu, seperti pembebasan lahan, Urus dulu sampai selesai baru beroperasi,” tegasnya.
Ia menyakinkan dengan viral berita mengenai PT. HBA ini, APH bertindak dan mereka siap mengambil posisi untuk melakukan penegakkan.
“Ya mudah-mudah dengan puluhan media yang menerbitkan pemberitaan PT. HBA yang meramba HL ini. APH segera mengambil tindakkan tak pandang buluh. Mulai dari dihentikan beroperasi hingga diberikan sangsi lainya kepada pemilik perusahaan,” jelasnya.
Ali menegaskan, Kalo pun hal ini mandek hingga tidak ada tindakkan hukum. LSM Lintar akan segera bersurat hingga tingkat Polda, Mabes Polri dan Kementrian terkait.
“Ya, kalo pun ini tak ada progres. Mungkin upaya selanjutkan kami akan melaporkan ketingkat lebih tinggi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga Perusahan sawit PT. HBA jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung terus beroperasi meskipun kuat dugaan perkebunan berada dan merambah Hutan Lindung (HL).
Penanggungjawab perusahan Irwandi alias Iing saat ditemui dikediamnya, membenarkan PT. HBA berada dikawasan HL.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran HL yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.
Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi HL pada tahun 2012.
“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” Katanya, Kamis (23/02/23).

Pantauan awak media melalui aplikasi kehutanan, bukan hanya perkebunannya, kantor PT. HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawanasan HL.
Namun meski masuk kawasan HL, PT. HBA terus aktip dan produksi. Meskipun saat ini dalam proses pengurusan IUP.
Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama perusahan dilokasi perkantoran PT. HBA.
Bahkan ia mengatakan, bahwa PT. HBA memiliki dua perusahaan. Yang mana salah satunya masuk kearah Desa Sungai Samak dan dusun Teluk Dalam.
Menurut keterangan Satpam papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Iing ia mengatakan papan nama sempat dipasang namun dirusak dan dibuang orang.
Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT. HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan. Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.
“Kami tidak menanam tapi beli perkebunan yang sudah jadi. Sedangkan berapa luas perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah bos jangan sembarangan bicara,” Jelasnya.
Lanjut Ling, saat ini dirinya dan perusahan PT. HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut. Sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” Jelasnya.
Ling juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat bertandang ke PT. HBA dan mengetahui hal tersebut.
“Baru kemarin rombongan pak Bambang kelokasi,” Jelasnya.
Sempat ditertibkan oleh Polda Babel bahkan salah satu poin SP3 mengatakan PT. HBA distop atau belum boleh aktif beroperasi.
Bahkan diduga PT. HBA kini melakukan penanaman pohon baru.
“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek ke lokasi. Perkebunan sawit yang baru tersebut bukan atas nama perusahaan tapi pribadi,” jelasnya. (weka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *