BE,TEMPILANG- AT (38 tahun) dan laki AF (49 tahun) laki laki,merupakan pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus pencurian di PT SAWINDO KENCANA.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sawindo Kencana yang bertempat di perkebunan PT SAWINDO KENCANA Blok C4 Afdeling Bravo Desa Benteng kota Kec. Tempilang
Kemudian petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya Petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA menunggu dan melihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian. Dan pihak keamanan PT. Sawindo tetap menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.
Kemudian sampai pada Hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa Sawit didalam ragak ( Keranjang ) dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Petugas keamanan PT. SAWINDO KENCANA memberhentikan dan menanyakan kepada orang tersebut terkait identitas dan asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya.
Selanjutnya diketahui laki-laki tersebut bernama (AF) dan mengaku bahwa ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT. SAWINDO KENCANA.
dan kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan Sawit dan langsung menyerahkan diri yang kemudian diketahui bernama (AT)
Dari pengakuan kedua terduga pelaku pencurian diketahui bahwa terdapat 5 rekan mereka lainnya yang lari dan kabur dari tempat mereka mencuri buah kelapa sawit milik PT. SAWINDO KENCANA.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Tempilang menyampaikan kedua terduga pelaku pencurian beserta TBS buah sawit yang berada di lokasi pencurian tersebut yang berjumlah 52 TBS diamankan dan di bawa ke kantor satpam PT. SAWINDO KENCANA beserta BB lainnya yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit di area PT. SAWINDO KENCANA
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti pencurian diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut PT SAWINDO KENCANA mengalami kerugian sebesar Rp.3.248.000,- ( tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).(wan)