BE,BELITUNG TIMUR- Jajaran Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil mengamankan 60 karung biji timah dan 70 batang balok timah di tempat peleburan timah (Smelter) mini di Dusun Baru, Rt.14 Desa Gantug, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, (14/08/2024) malam.
Namun belum diketahui pasti, siapa pemilik smelter yang terletak di jalan sekolah I, Rt. 14 itu. Ketua Rt. 14 dusun Baru, Desa Gantung, Sumarni mengaku mengetahui jika ada aktivitas peleburan timah mini di wilayahnya. ” Pemilik usaha sudah minta izin ” sebut Mak Atet sapaan akrab Sumarni melalui sambungan telpon, Kamis, (16/08/2024).
Sumarni menambahkan pemilik usaha dan surat tanah bernama DK sudah membeli lahan untu usaha sejak 3 bulan lalu, sementara aktivitas pelehuran baru berjalan sekitar seminggu. ” Mereka baru uji coba ” terang Sumarni.
Sementara itu, Kades Gantung Arief Kusmayadi mengaku tidak tahu akan keberadaan smelter mini diwilayahnya. Dirinya tidak pernah mendapat laporan dari RT setempat ataupun pemberitahuan dari pemilik usaha. ” Baru tahu setelah ada penangkapan ” kata kades.
Lantas, kades berharap penyidik Polres Beltim profesional untuk mengusut tuntas beroperasi smelter mini yang diduga ilegal. ” Dari mana mereka memperoleh biji timah ” tanya kades.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur T, S.Tr.K. S.I.K, MH belum berhasil dikonfirmasi. head-linenews.com masih dalam upaya untuk dikonfirmasi.