BE, TOBOALI- Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, di Pelabuhan Jeki, Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkapkan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan dalam waktu singkat.
Pelaku, seorang pria berinisial HNA (34) asal Lebung Gajah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, kini telah diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengatakan, kejadian bermula ketika korban, NI (37), yang beralamat di Jalan Damai, Toboali, mendapati bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BN 2900 VG hilang dari tempat parkir di Pelabuhan Jeki sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah memastikan bahwa motor tersebut tidak berada di rumah, korban bersama suaminya, ISN (42), kembali ke pelabuhan untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFZ121JK776676 dan nomor mesin JFZ1E-2777908 itu dicuri oleh seorang pria tak dikenal,” ungkap Ipda, GJ Budi, Minggu (03/11/2024).
Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat, 1 November 2024, hasil penyelidikan mengarah pada tersangka yang diketahui berada di Kabupaten Bangka.
Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres Bangka untuk melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Penyergapan berlangsung pada pukul 15.30 WIB di kediaman pelaku di Belinyu. Saat diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban, yang kondisinya sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang dilaporkan hilang,” ujar Ipda, GJ Budi.
Lanjut Ipda, GJ Budi menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memadukan situasi di sekitar pelabuhan. Melihat sepeda motor terparkir tanpa kontak kunci, pelaku kemudian menghidupkan motor menggunakan saklar on/off dan melarikan diri.
“Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan, kami langsung memindahkan pengamanan pelaku dan barang bukti. Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda, GJ Budi.
Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.
Pihak kepolisian berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir di tempat umum.
“Polres Bangka Selatan mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ekstra di lokasi-lokasi yang rawan kejahatan, seperti area pelabuhan dan tempat umum lainnya,” pungkas Ipda, GJ Budi.