banner 728x250

Polres Basel Ringkus Pengedar Narkotika di Toboali, Amankan Sabu dan Ekstasi

BE, TOBOALI– Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika pada Rabu malam, 26 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP, Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, tersangka yang diketahui bernama IP (26) ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Air Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut,” ujar Ipda GJ Budi, Sabtu (29/06/2024).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan lainnya.

“Barang bukti yang disita antara lain 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 8 butir ekstasi warna coklat dengan gambar singa seberat bruto 2,33 gram, serta alat-alat lain yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,” ungkap Ipda GJ Budi.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

4 bungkus plastik bening berisi kristal putih (sabu) dengan berat bruto 0,60 gram.

8 butir ekstasi warna coklat dengan gambar singa dengan berat bruto 2,33 gram.

2 ball plastik bening kecil kosong
1 plastik bening sedang berisi 12 plastik kecil bekas.

6 pipet minuman panjang bening bergaris putih biru.

3 potongan pipet minuman bening bergaris putih biru.

2 sekop dari pipet minuman berwarna hitam dan bening.

1 aluminium bekas rokok berwarna merah putih.

1 korek api gas berwarna merah beserta jarum.

1 dompet warna coklat muda.

1 dompet kecil berwarna merah muda.

1 kotak hitam bertulisan AOLON.

1 handphone Android merk OPPO warna biru.

1 helm merk GM warna hitam.

Lanjut Ipda GJ Budi, menurut informasi dari masyarakat, tersangka diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Modus operandi pelaku adalah menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Saat ini, tersangka IP telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan,” tegas Ipda GJ Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *