BE, TOBOALI- Pada Kamis, 6 Juni 2024, Tim Gabungan terdiri dari Kasat Polairud Polres Bangka Selatan bersama KBO Sat Polairud Polres Basel, Was PIP PT. Timah tbk, dan Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan berhasil menertibkan kegiatan tambang tanpa izin di Perairan Laut Bagger, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengatakan, penertiban ini berawal dari aduan para nelayan setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan yang dilakukan pada malam hari di wilayah tangkap mereka.
“Sekitar pukul 23:30 wib, Tim Gabungan melakukan operasi penertiban danpada pukul 23:50 wib, ditemukan tiga unit ponton Ti jenis tower yang sedang beroperasi di perairan tersebut,” ujar Ipda GJ Budi, Sabtu (08/06/2024).
Tim Gabungan juga berhasil mengamankan tersangka pemilik tambang di ponton 1 (satu), bernama Penus (29) warga jalan damai payak ubi Toboali, Ponton 2 (dua) Sidit (52) warga jalan damai payak ubi Toboali dan di ponton 3 (tiga), Mailansyah (47) warga jalan damai payak ubi Toboali.
Selain pemilik tambang, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan para pekerja tambang ilegal antara lain, di ponton 1 (satu) bernama M. Samsul Bahri (50) warga jalan damai payak ubi Toboali, Nando (24) warga jalan damai payak ubi Toboali, Noven (33) jalan Teladan Air Lingga Toboali.
Para pekerja tambang di Ponton 2 (dua), bernama Reo Sando (24) warga jalan damai payak ubi Toboali, Sandi (36) warga jalan damai payak ubi Toboali, Tran Wirasekarsa (32) warga jalan Rawabangun II Toboali.
Para pekerja tambang di Ponton 3 (tiga) bernama, Al Hamid Anwar Anshori (26) warga jalan damai payak ubi Toboali, Mesha (25) warga jalan damai payak ubi Toboali, Pitri (27) warga jalan damai payak ubi Toboali.
Lanjut Ipda GJ Budi juga mengungkapkan pada malam itu, Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai pihak melakukan operasi penertiban setelah menerima aduan dari nelayan yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang tanpa izin. Ketika tim tiba di lokasi sekitar pukul 23:50 WIB, mereka menemukan tiga unit ponton Ti jenis tower yang sedang beroperasi.
“Ponton-ponton tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Penimbangan milik mitra PT. Timah, yaitu CV. BRR (Babel Raja Rejeki),” ungkap Ipda, GJ Budi.
Setibanya di pos penimbangan, para pemilik tambang dan pekerja tambang diangkut ke Polres Bangka Selatan untuk diambil keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 3 (tiga) Unit Ponton Ti jenis tower beserta peralatan tambang,” ucap Ipda GJ Budi.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka diduga melanggar Pasal 158 UU No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Ipda GJ Budi menegaskan, penertiban ini merupakan upaya Polres Bangka Selatan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung aktivitas nelayan setempat.
“Penambangan ilegal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di Bangka Selatan, dan penertiban serupa akan terus dilakukan untuk menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Ipda GJ Budi.