banner 728x250

Polres Bangka Selatan Ringkus Nelayan Pengedar Sabu di Desa Tanjung Labu

BE, BANGKA SELATAN– Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus tersangka ARS alias A (28), seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 05 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengungkapkan, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, SH, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih, tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih, dua ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, satu plastik bening besar bertuliskan “Create Your Identity”, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet warna hitam, uang sebesar Rp 1.571.000, dua sekop dari pipet minuman warna hitam, satu korek api gas warna biru, 14 pirek kaca, satu handphone Android merk Oppo warna merah, dan satu handphone Android merk Vivo warna silver. Total berat bruto sabu yang ditemukan adalah 2,15 gram,” ungkap Ipda, GJ Budi, Senin (08/07/2024).

Penangkapan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dilakukan dengan cara yang tertib dan profesional. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Basel.

Dalam keterangannya, Ipda, GJ Budi menjelaskan bahwa tersangka ARS alias A diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Modus operandi tersangka adalah dengan menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Ipda GJ Budi.

Lanjut Ipda GJ Budi mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kepada masyarakat Kami tak henti-hentinya menghimbau apabila ada mendengar disuatu tempat telah terjadi peredaran narkoba, dimohon untuk menginformasikannya,” ujar Ipda GJ Budi.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Polres Bangka Selatan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” tegas Ipda GJ Budi.

Tersangka ARS alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *