banner 728x250

Penganiayaan Brutal di Depan Mapolsek Payung, Polisi Ringkus Dua Pemuda Jelutung II

BE,PAYUNG- Sebuah insiden yang melibatkan dua orang pemuda terjadi di depan kantor Polsek Payung yang baru dibangun, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (19/08/2024)

Kapolres Bangka Selatan, AKBP, Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengungkapkan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB dan menyebabkan seorang pemuda berusia 18 tahun mengalami luka robek pada tangan.

“Korban, yang diidentifikasi sebagai A, berusia 18 tahun, merupakan seorang buruh harian dari Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan Desa Payung bersama rekannya menuju R, untuk menyaksikan karnaval di desa tersebut,” ungkap Ipda, GJ Budi.

Ketika mereka berhenti di depan Mapolsek Payung yang baru dibangun, tiba-tiba dua sepeda motor mendekati mereka.

“Salah satu pelaku yang mengendarai motor Yamaha NMAX hitam, yang kemudian diketahui bernama MZ (19 tahun), langsung mengeluarkan celurit yang disembunyikan di balik bajunya dan melepaskan senjata tajam tersebut ke arah tangan kanan korban,” ujar Ipda, GJ Budi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek dan segera melarikan diri bersama temannya ke arah bukit Desa Payung.

“Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan survei dan membiarkan pelaku terhadap,” ucap Ipda, GJ Budi.

Keesokan harinya, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Payung bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Payung, IPTU Marto Sudomo, S.KM, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, IPDA Yandha Aditya, S.Tr.K, langsung bergerak ke lokasi,” tutur Ipda, GJ Budi.

Pada pukul 11.30 WIB, kedua tersangka, MZ dan GS (18 tahun), berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Payung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Sebuah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat, Satu baju lengan pendek berwarna putih, Sebuah celana jeans panjang berwarna hitam, Satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna hitam,” tambah Ipda, GJ Budi.

Ipda, GJ Budi menegaskan, modus operandi dalam kasus ini menunjukkan bahwa kedua tersangka telah membuntuti korban dengan sepeda motor sebelum MZ menyerang korban dengan celurit. Polisi menduga motif serangan ini adalah balas dendam.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polsek Payung dan dijerat dengan pasal pencuri berat. MZ dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, sedangkan GS dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindakan menyelesaikan,” tegas Ipda, GJ Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *