banner 728x250

Penderita ODGJ Tak Wajib Masuk RSJ, ini Penjelasan Pj Gubernur Suganda

BE,BANGKA SELATAN – Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu, menyebut jika Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tidak sewajibnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sebab, yang wajib dirawat ketika kondisinya sudah dalam keadaan parah.

Hal itu disampaikannya, saat menghadiri acara “Family Supportive Group Pada Pasien dan Keluarga ODGJ” sekaligus pelaksanaan program “Gule Kabung” di kantor Balai Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, pada Rabu (6/9/23) pagi.

“Mindset kita perlu dirubah, penderita ODGJ tidak harus dirumah sakit. Tidak apa-apa dia dirawat dirumah, dengan syarat harus minum obat. Yang wajib dirawat di RSJ itu jika kondisinya sangat parah (keluarga tidak mampu lagi merawatnya),” kata Suganda, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Suganda menuturkan, jika Standar Operasi Prosedur (SOP) akan segera diperbaiki. Karena, Provinsi tidak semestinya langsung mengatasi hal seperti itu.

“Gule Kabung ini bukan untuk menemukan ODGJ, kita cuma memantik, bahwa ini ada di sekitar kita. SOP juga akan kita perbaiki, karena tidak boleh Provinsi intervensi ke bawah, itu adalah tugas Kepala Desa, Camat dan Bupati. Tapi ketika ini tidak jalan, maka Gubernur harus bergerak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Babel, Dokter Ria Agustin, mengungkapkan jika derita ODGJ dapat menyasar ke segala umur (tidak pandang umur).

“Perlu diketahui, gejala-gejala yang timbul terhadap penderita ODGJ ini tidak pandang umur, dari anak kecil, dewasa hingga orang tua bisa menjadi penderita ODGJ,” ungkap Ria.

“Program Gule Kabung ini sangat bermanfaat, yang paling dirasa adalah penjangkauan pasung. Pasien ODGJ yang dipasung ini cukup banyak. Dengan adanya program Gule Kabung ini kita harapkan bisa membantu para penderita yang dipasung segera dibebaskan lalu kita rawat bersama di RSJ,” tutupnya. (RnC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *