banner 728x250

Pencurian di Rumah Warga Desa Rias, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Beserta Barang Bukti

BE, TOBOALI– Sebuah kasus pencurian terjadi di rumah milik seorang warga bernama C N (58) di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban pada hari Rabu, 14 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban bersama suaminya, AR (82), pulang dari tempat kerja.

Korban yang sehari-hari bekerja menjaga kantin di SMA YPK Toboali bersama suaminya, mendapati pintu rumah mereka dalam keadaan rusak. Setelah mengecek kondisi rumah, korban menemukan bahwa pintu dapur belakang rumah telah dibobol oleh pelaku.

“Beberapa barang berharga yang disimpan di dalam rumah dilaporkan hilang, di antaranya adalah satu unit TV Sharp ukuran 32 inci, dua buah gelang emas kuning seberat 20 gram, satu buah kalung emas, dua tabung gas, satu jam tangan merek Mido berwarna kuning emas, serta satu toples kaca kristal berwarna merah,” ungkap Ipda, GJ Budi, Selasa (10/09/2024).

Tak lama setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan atas kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga ada tiga orang pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut,” ujar Ipda, GJ Budi.

Pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, Unit Opsnal Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua pelaku yang dicurigai, yaitu A alias AJEP (32) dan M A alias KIMKIM (33), di Jalan Abadi, Kelurahan Teladan, Toboali. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

“Menurut pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama A S (44), yang kemudian juga berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Bukit Permai, Toboali,” tutur Ipda, GJ Budi.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut Ipda, GJ Budi menegaskan, dalam penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit TV merek Toshiba 32 inci, dua buah tabung gas, satu jam tangan Mido berwarna kuning emas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku,” tegas Ipda GJ Budi.

Berdasarkan hasil interogasi, modus operandi pelaku adalah dengan merusak pintu dapur bagian belakang rumah korban untuk dapat masuk dan mengambil barang-barang berharga. Motif pencurian ini diduga adalah kebutuhan ekonomi.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan,” pungkas Ipda, GJ Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *