banner 728x250

Pelaku Penganiayaan di Dusun Air Semut Desa Paku Ditangkap

BE, BANGKA SELATAN- Sekitar pukul 18.15 WIB, terjadi kasus penganiayaan di Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan Rabu (03/07/2024).

Korban, Sdr. M S (41), seorang petani yang tinggal di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, diserang oleh dua pelaku, Sdr. E (36) dan Sdr. M (DPO).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengungkapkan Kronologis Kejadian peristiwa tersebut, menurut laporan yang diterima dari Polsek Payung, korban Sdr. M S sedang melaksanakan sholat magrib di rumahnya ketika kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan menunggu di teras belakang rumah.

“Setelah selesai sholat, korban menemui pelaku dan keduanya mulai mengobrol. Selama percakapan tersebut, Sdr. M menanyakan hutang sebesar Rp. 2.000.000 kepada korban. Ketika korban meminta waktu untuk mengambil uang di dalam rumah, Sdr. E mendekat dan mengeluarkan parang. Sdr. M kemudian menyuruh Sdr. E untuk menyerang korban,” ungkap Ipda, GJ Budi, Jumat (26/07/2024).

Korban berusaha menghindar namun terpeleset, dan Sdr. E mengayunkan parangnya dua kali, mengenai tangan kiri dan pinggang belakang korban. Korban berteriak meminta tolong, dan kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Desa Jelutung II. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung.

“Setelah menerima laporan, unit Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, unit Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut sedang berada di salah satu penginapan di Pangkalpinang. Unit Opsnal Polsek Payung langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Sdr. E, yang kemudian dibawa ke Polsek Payung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda, GJ Budi.

Lanjut Ipda, GJ Budi mengatakan modus operandi dan motif pelaku, Sdr. E merasa kesal kepada korban karena tidak melunasi hutang sebesar Rp. 2.000.000 kepada temannya, Sdr. M, meskipun sudah ditagih sebanyak tiga kali. Hal ini menjadi motif utama pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) lembar baju lengan panjang berwarna abu-abu,” ucap Ipda, GJ Budi.

Pasal yang Disangkakan:
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka Sdr. E saat ini ditahan di Rutan Polsek Payung.

“Sementara itu, pelaku Sdr. M yang menyuruh tersangka E untuk melakukan penganiayaan masih dalam pencarian bersama dengan barang bukti berupa parang sepanjang 50 cm yang digunakan dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *