banner 728x250
Opini  

Menyibak Tabir PKPU: Antara Peluang Perdamaian dan Ancaman Kepailitan

Opini

Oleh : Safira Mukaromah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Permasalahan terkait ancaman kepailitan dewasa ini sering ditemui, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Kepailitan di Indonesia selain mengatur tentang kepailitan juga mengatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU adalah jangka waktu yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitur dan kreditur untuk merundingkan cara
pelunasan utang debitur, baik sebagian maupun seluruhnya termasuk bila perlu dilakukan restrukturisasi utang tersebut.

Penundaan kewajiban pembayaran utang bertujuan untuk memperbaiki keadaan perekonomian dan kemampuan debitur dalam memperoleh keuntungan,
sehingga dengan cara demikian besar kemungkinan debitur dapat melunasi kewajibannya.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga, dimana dalam periode
waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut.

Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum ada permohonan pailit yang diajukan oleh debitur maupun kreditur atau dapat juga diajukan setelah adanya permohonan pailit asal diajukan paling lambat pada saat sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

Namun jika permohonan pailit dan PKPU diajukan pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu. Dengan demikian, dapat dibedakan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang- utangnya yang sudah dicocokkan.Sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Setelah PKPU Tetap dikabulkan maka dalam jangka waktu setelah perpanjangan yaitu sampai dengan hari ke 270 sejak PKPU Sementara dikabulkan, debitur dan kreditur melakukan perundingan terhadap rencana perdamaian yang diajukan debitur. Apabila dalam jangka waktu
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak tercapai kesepakatan mengenai rencana perdamaian karena rencana perdamaian ditolak oleh kreditur, maka Pengadilan harus menyatakan debitur Pailit dan tidak ada upaya hukum dalam proses PKPU.

Namun apabila dalam jangka waktu
tersebut tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai rencana perdamaian, Pengadilan akan mengadakan sidang untuk mengesahkan perdamaian tersebut. Dalam sidang
tersebut, Mahkamah wajib memberikan putusan tentang pengesahan perdamaian beserta alasannya.

Upaya perdamaian penyelesaian perkara Kepailitan berdasarkan ketentuan UndangUndang K-PKPU, maka debitur dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (disingkat PKPU).

PKPU merupakan keringanan yang diberikan kepada debitur untuk menunda pembayaran utangnya. Dengan adanya keringanan yang diberikan terhadap debitur berupa relaksasi atau restrukturisasi kredit, diharapkan debitur akan memperoleh penghasilan yang cukup untuk melunasi semua utang-utangnya dalam waktu yang tidak terlalu lama kepada kreditur.

Undang-Undang K-PKPU telah memberikan hak bagi setiap debitur yang tidak dapat atau memperkirakan untuk melanjutkan membayar utang-utangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih, untuk memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian berupa penawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.

Terkait peluang mengenai perdamaian pada dasarnya PKPU tidak bertujuan agar Debitur yang bersangkutan dinyatakan pailit, tetapi agar debitur diberi kesempatan guna melunasi hutanghutangnya dengan tetap didampingi oleh Pengurus (Administrator) yang ditunjuk oleh Pengadilan dan di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak diperlukan Kurator, tetapi Pengurus yang selalu mendampingi Debitur dalam mengurus usahanya.Dengan diteruskannya usahanya tersebut dengan bantuan Pengurus, diharapkan agar bidang usahanya tetap berjalan dan berkembang sehingga dapat menambah asset dan keuntungan agar dapat dihindari adanya kepailitan.

Permohonan PKPU dapat dikatakan sebagai suatu sarana untuk menangkis atau menghindari kepailitan, walaupun daya berlakunya hanyalah untuk sementara waktu, yaitu maksimum selama 270 hari.

Pada hakekatnya permohonan PKPU tidak saja menguntungkan kepentingan debitur, (sebab debitur dapat terhindar dari kepailitan), akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi kepentingan pihak Kreditur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *