banner 728x250
Hukum  

Lagi, Wartawan Diancam akan “Dibunuh” oleh Panitia Tambang Ilegal di Keranggan

BE,PANGKALPINANG – Salah satu Wartawan di Provinsi Bangka Belitung, Prima Agusta, mendapat tindakan pengancaman pembunuhan, saat melakukan investigasi terhadap tambang timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Rabu (16/10/24) kemarin.

Yang mana, ancaman serupa sudah terjadi dua kali kepada wartawan dengan perkara yang sama. Yaitu terkait tambang timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan.

Ahda Muttaqin SH. MH, sebagai kuasa hukum Prima Agusta menjelaskan, jika pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman itu berinisial DS, yang melontarkan kata akan membunuh Prima Agusta.

“Kronologinya itu hari Rabu kemarin, saat klien kita sedang mendatangi lokasi tambang menggunakan speed boat. Tiba-tiba ada seseorang yang berinisial DS ini memanggilnya. Lalu saat dihampiri, DS tiba-tiba melintarkan kata “ku bunuh ka,” kepada klien kita,” jelas Ahda Muttaqin, kepada wartawan usai melaporkan kejadian itu ke Polairud Polda Babel, Kamis (17/10/24) sore.

“Apalagi, klien kita ini juga berprofesi sebagai wartawan. Jadi wajar saja jika ia mencari data dan fakta yang terjadi dilapangan,” tambahnya.

Lalu, lanjut Ahda, DS langsung menaiki kapal speed yang dinaiki korban. Dan terjadilah perdebatan yang akhirnya dipisahkan oleh teman Prima Agusta di speed tersebut.

Tak hanya itu, Ahda juga membeberkan jika motif dari pengancam itu dikarenakan kliennya dituduh membeli pasir timah dengan cara memaksa para penambang, untuk menjual pasir timah kepadanya.

“Motif dari pengancaman ini sendiri berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat sana, klien kita dituduh membeli timah dari para penambang secara paksa,” beber Ahda.

“Tapi ini masih dalam pendalaman penyidik, apakah otak dari pengancaman ini adalah AJ atau bukan. Saat melakukan pengancaman memang tidak membawa nama AJ, tapi panitia disana bekerja berdasarkan perintah dari AJ sendiri. Karena timah yang ditambang disana masuk kepada AJ,” terang dia.

Sehingga, saat ini pihaknya dengan tegas akan menempuh jalur hukum. Karena dianggap menghalangi tugas jurnalistik.

“Jadi kedatangan kita di Polairud Polda Babel adalah untuk membuat laporan kepolisian terhadap perbuatan dan tindakan tersebut, yang diduga dilakukan oleh panitia yang mengkoordinasikan tambang timah ilegal di perairan keranggan itu,” pungkas Ahda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *