banner 728x250

Komunitas Pers Babel Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Salah satu peserta aksi demo membentangkan poster penolakan RUU Penyiaran saat aksi di DPRD Babel, Selasa siang (21/5/2024). Foto: md

BE,PANGKALPINANG- Komunitas Pers Babel menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di DPRD Babel, karena dinilai akan memberangus kemerdekaan pers, Selasa siang (21/5/2024).

Aksi dami tersebut diikut puluhana wartawan dari IJTI ,PWl,AJI, JMSI,dan mahasiswa, serta mendapat pengawalan ketat puluhan polisi dari Polda Babel dan Sat Pol PP.

Koordinator pendemo menyerahkan pernyataan sikap Tolak RUU Penyiaran kepada Staf Sekretariat DPRD Babel. foto: Valen.

Selama aksi berlangsung selain menggelar orasi secara bergantiaan dari perwakilan organisasi pers juga di bacakan pernyataan sikap terkait pasal pasal bemasalah dalam RRU Penyiaran.

“Kami Komunitas Pers Bangka Belitung menolak keras Rancangan Undang Undang tetang Penyiran ini, karna akan membungkam kebebasan pers, itu sangat merugikan kami.” Ucap Joko setyawan ketua IJTI Babel, dalam orasinya.

Sedangkan Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin Halim, dalam orasinya mengatakan, sejumlah Pasal tersebut, diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik. Larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perwakilan organisasi pers Babel membacakan pernyataan sikap tolak RUU Penyiaran,secara bergantiaan. Foto: Valen

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat
kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers.
Ketiga, Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI.

“Kami menilai pasal ini bertentangan dengan
UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui
keputusan di DPR,” kata Fakhruddin.

Bahwa sejatinya, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation.

“Karenanya setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, digital (online) hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.

Sayangnya hingga aksi berakhir tak satupun anggota DPRD Babel yg berhasil di temui pendemo.perwakilan pendemo akhirnya hanya menyerahkan pernyataan sikap yang di teken perwakilan komunitas pers Babel ke salah satu staf sekretariat DPRD Babel.

Peserta aksi mengancam jika aspirasi mereka tidak digubris maka mereka akan menggelar aksi yg lebih besar lagi.(Valen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *