banner 728x250
Hukum  

Kejati Babel Terus Usut Kasus Lahan 1.500 Hektar PT NKI: Dari Keterlibatan Gubernur Babel hingga Tanpa Persetujuan DPRD

BE,PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, terus mengusut kasus lahan 1.500 hektar PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Ksus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak sudah dipanggil penyidik Pidsus Kejati Babel dan diperiksa. Baik dari PT NKI, Dinas Kehutanan Babel, bahkan Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman juga sudah dua kali dipanggil Kejati Babel.

Pertama Gubernur Babel Erzaldi Rosman, dimintai keterangan Kejati Babel pada Kamis (28/3/2024). Kemudian Erzaldi diperiksa untuk kedua kalinya pada Senin, 5 Mei 2024.

Teranyar, informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah sumber yang tidak ingin namanya ditulis menyebutkan, kini, Kejati Babel masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Tidak saja karena melibatkan banyak pihak, namun juga lantaran ada nama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman dalam pusaran kasus.

Dari penelusuran, kasus ini bermula dari adanya naskah kerja sama lahan 1.500 hektar dengan nomor 522/II-a/Dishut, pada Selasa 30 April 2019 diteken Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman sebagai Pihak Pertama dengan Direktur PT Narina Keisha, Reza Aditama.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan kerja sama ini di antaranya surat Direktur PT. Narina Keisha Imanl nomor 002/NKI/24l2018 tanggal 25 Mei 2018, Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n. PT. Narina Keisha Imani.

Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Eangka Belitung nomor 188.44l123/Kpts/Dishut/2018 tanggal 28 Mei 2018 tentang Pembentukan dan
Penunjukan Tim Penilai Proposal Teknis Permohonan Kerjasama Pemanfaatan Hutan
a.n. PT. Narina Keisha Imani dan Berita Acara Penilaian Proposal Teknis Kerjasama Pemanfaatan Hutan a.n. PT. Narina
Keisha Imani di Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Puding Besar Kabupaten
Bangka.

Pertimbangan lainnya adalah Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 522/785/Dishul tanggal 4 luni 2018 hal Pertimbangan Teknis terhadap Permohonan
Kerjasama Pemanfaatan Hutan seluas + 1.500 ha pada kawasan Hutan Produksi Kotawaringin a.n, PT, Narina Keisha Imani.

Dalam hal ini, bahwa pihak pertama memberikan Izin Kerjasama Pemanfaatan Hutan kepada pihak kedua untuk melakukan Kegiatan pembibitan, pemanenan, pemeliharaan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu jenis tanaman buah-buahan, tanaman obat-obatan dan tanaman hutan berkayu seluas sekitar 1.500 hektar.

Disebutkan pula maksud dan tujuan kerjasama antara lain, pertama adalah melakukan kegiatan pembibitan, penanaman, Pemanenan, pemeliharaan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu jenis tanaman buah-buahan, tanaman obat-obatan dan tanaman hutan berkayu melalui pemberdayaan masyarakat di lokasi hutan produksi dan wilayah tertentu pada k awasan hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka secaa lestari dan berkelanjutan.

Tujuan kedua adalah untuk meningkatkan produksi tanaman buah-buahan
komoditas tanaman buah-buahan berupa pisang Cavendish dan Kinna, tanaman obat-obatan berupa kunyit, jahe, kapulaga dan rosela serta tanaman hutan berkayu jenis sengon sebagai upaya pemanfaatan hutan melalui reboisasi, rehabilitasi hutan dan tumpang sari bila memungkinkan, serta memperoleh manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial secara optimal.

Selanjutnya terkait pembagian hasil berupa produksi hasil tanaman buah-buahan, tanaman obat seflrta tanaman hutan berkayu yang diperoleh sampai dengan masa panen atau lebih,
komposisinya adalah pihak pertama mendapatkan 17,5 persen, pihak kedua 80 persan dan untuk kepentingan sosial sebesar 2,5 persen.

Kerjasama ini berlalu selama 20 tahun sejak ditandatangani naskah kerjasama dan dapay diperpanjang bersldasarkan hasil evaluasi.

Kemudian disebutkan pihak pertama atau pihak kedua baik secara sendiri maupun bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala maupun saat diperlukan.

Monitoring pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan secara berkala sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun.

Pihak pertama melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan UPTD KPHP Sigambir-Kotawaringin beserta pihak kedua secara bersama-sama melakukan evaluasi atas hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sedangkan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama dilakukan paling lama setiap 2 (dua) tahun.

Sedangkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi bahan pertimbangan
penambahan areal dan penyempurnaan serta perbaikan pelaksanaan kegiatan di lapangan serta perpanjangan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan.

Hasil penelusuran, ketika kerja sama lahan 1.500 hektar itu, PT NKI belum lama berdiri yaitu pada tahun 2018. PT NKI belum punya pengalaman dalam pengelolaan lahan yang bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitun.

Tak hanya itu, diduga kuat, sebelumnya, kerjasama ini tanpa kajian dari Tim Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Selain itu, dalam kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Gubernur tidak melibatkan atau tanpa persetujuan dari DPRD Bangka Belitung.

Hingga penyelidikan kerja sama lahan 1.500 hektar PT NKI dilakukan Kejati Babel pada 18 Maret 2024, pemerintah daerah sama sekali belum mendapatkan manfaat atas kerja sama tersebut

Terkait sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah pihak dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *