banner 728x250

Kejari Basel Menerapkan Restoratif Justice dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Sepeda Motor

BE,TOBOALI- Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, di Ruang Adhyaksa Smart Center Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara virtual, telah dilakukan penyelesaian kasus pencurian sepeda motor melalui pendekatan Restoratif Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Riama Sihite SH mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang dibawakan oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI, memberikan Restoratif Justice kepada tersangka M Suparman alias Pongo Bin Sirman yang isinya mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Saksi korban Lia Lestari Binti Musarin (Alm), Minggu (31/03/2024).

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melaksanakan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Pada tanggal 20 Maret 2024, di Ruang RJ Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, telah disepakati beberapa poin kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Antara lain, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, meminta agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya, serta adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban,” ungkap Riama Sihite.

Lanjut Riama Sihite, Kebijakan Restoratif Justice ini diberikan kepada tersangka sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Syarat-syarat seperti tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, perdamaian antara korban dengan tersangka, dan tidak adanya kerugian materil bagi korban telah terpenuhi.

“Komitmen Kejari Bangka Selatan untuk menjadi penegak hukum yang humanis, mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya,” tegas Riama Sihite.

Dengan demikian, kasus ini telah ditutup secara adil demi terciptanya keadilan yang bersifat restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *