banner 728x250
Hukum  

Kejari Basel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp35 Juta dari Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas

BE,PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp35.000.000 dari kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020, Rabu (20/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap, mengatakan uang yang dikembalikan merupakan hasil rampasan dari terpidana Iwan Kurniawan.

“Kerugian dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan pakaian atribut kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020,” ungkap Zulkarnain Harahap.

Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berhasil menyetorkan uang tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Pembayaran uang pengganti kerugian negara merupakan langkah penting dalam pemulihan atau recovery atas keuangan negara, yang kini menjadi fokus utama bersama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tipikor Tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh terpidana,” jelas Zulkarnain Harahap.

Semoga langkah-langkah ini membantu mewujudkan keadilan dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *