banner 728x250
Hukum  

Kasus Lahan 1.500 Hektar, Pengacara PT NKI Dr Andi Kusuma Blak-blakan Sebut Gubernur Babel 2017-2022

BE,PANGKALPINANG – Pengacara PT Narina Keisha Imani (NKI) Dr. Andi Kusuma, SH., MKn,CTL blak-blakan soal kasus lahan 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka yang sedang diusut Kejati Babel dan menyeret kliennya.

Andi sangat yakin bahwa penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung di bidang Pidana Khusus (Pidsus) pastinya masih akan bergulir.

“Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai kelembagaan terhormat yang saat ini masih memegang predikat terbaik dalam menangani perkara di Provinsi Bangka Belitung, memastikan bahwa perkara ini masih akan terus bergulir. Sekalipun langit akan runtuh, hukum akan tetap di tegakkan,” kata Andi kepada wartawan, Kamis petang (9/8/2024).

Kemudian terkait lahan 1.500 hektar tersebut, Andi menyatakan adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bukan kewenangan pemerintah daerah. Perkara ini bergulir, pasti akan ada penetapan tersangka, terdakwa bahkan terpidana. Siapakah mereka? Bisa jadi pengambilan kebijakan, Gubernur maupun Kepala Daerah,” kata Andi.

Termasuk, kata Andi, terhadap pelaku kejahatan yang menggarap lokasi tersebut, mulai dari penjual lokasi maupun pembeli lokasi.

“Yang mana jelas-jelas lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi, yang mana terkait pengurusan perizinan adalah menjadi kewenangan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, apalagi dalam hal ini terkait kawasan hutan produksi ini telah di perjualbelikan, maka sempurna lah unsur perbuatan pidana (actus reus) serta unsur kesalahan (mens rea) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Andi.

Tak hanya itu, Andi membeberkan perihal tindak pidana korupsi secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi termasuk termasuk mengenai sanksi yang berlaku bagi pelaku. Bagi pelaku yang nilainya kerugian nya kurang dari Rp 5.000.000,00 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.

“Bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar Andi.

Kasus Kota Waringin yang menimpa kliennya PT NKI merupakan salah satu kasus yang mencuat ke khalayak umum dengan penuh teka teki keterkaitan korporat dan pemerintah.

Kawasan Kota Waringin yang seharusnya menjadi penjaga kelestarian alam, malah dirusak oleh korporat yang tidak bertanggung jawab dan malah menjadi pusat perhatian karena dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan terdapat dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang ada di dalamnya.

“Menjadi sebuah tanda tanya yang besar siapakah yang bersalah dan layak untuk dihukum dalam kasus ini?” lanjut Andi.

Terkait hal ini, Andi Kusuma mengatakan kepala dinas yang membuat analisa untuk disampaikan ke kepala daerah selaku pemangku kebijakan.

“Mungkin pun ada selaku Kepala Dinas harus tidak ikut campur atau tidak terlibat karena dalam hal ini Kepala Dinas adalah selaku Ketua Tim yang mana membuat telaah yang diajukan kepada Gubernur ataupun Kepala Daerah,” kata Andi.

Selain itu, selaku pengacara PT NKI, Andi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan pihak.terkait termasuk sejumlah perusahaan ke Kejati Babel terkait kasus lahan 1.500 hektar.

“Kita akan segera laporkan pihak terkait dan sejumlah perusahaan soal dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Tunggu sajalah, kita ingin kasus ini menjadi terang benderang, keadilan bisak ditegakkan,” tutup Andi.

Melansir berita sebelumnya, kasus lahan 1.500 hektar yang ditangani Kejati Babel sudah naik ketahap penyidikan. Teranyar hasil perhitungan kerugian negara sudah selesai dengan taksiran capai Rp miliar.

Terkait hal ini, Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menegaskan pihaknya segera akan menuntaskan pengisutan kasus ini.

Hingga berita ini dipublis pihak terkait dalam upaya konformasi dan verifikasi. (007/SP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *