banner 728x250
Hukum  

Kasus Korupsi Komoditas Timah Babel, Lauren: Seharusnya Gubernur Babel jadi Tersangka

BE,JAKARTA – Pengacara terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyampaikan bahwa kliennya didakwa Jaksa tentang dua hal yakni pendelegasian menerbitkan RKAB dan pengawasan pembinaan. Demikian disampaikan Lauren Harianja dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2024).

Diungkapkannya, menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Pertambangan dan Admistrasif bahwa Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan RKAB.

“Gubernur (erzaldi-red) tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan RKAB. Itu kewenangan mutlak yang tidak bisa didelegasikan oleh Gubernur,” ucapnya.

Dikatakannya, Gubernur Babel seharusnya jadi tersangka kasus korupsi Komoditas Timah Babel.

“Maka yang harus bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka itu adalah Gubernur,” katanya.

“Penetapan tersangka Suranto Wibowo dieksespi saya eror. Pembinaan dan pengawasan menurut permen ESDM 26 2018 itu Gubernur bukan Kepala Dinas,” terangnya. (Oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *