banner 728x250

Kapolsek Payung Pimpin Aksi Penertiban Penambangan Pasir Timah Ilegal di Persawahan Desa Bedengung

BE,BANGKA SELATAN– Kapolsek Payung, Iptu Husni Afriansyah, memimpin operasi penertiban penambangan pasir timah ilegal di areal persawahan Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (15/01/2024).

Penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat, terutama dari para petani yang mengeluhkan aktivitas penambangan yang dapat merusak lahan pertanian.

Kapolsek mengatakan, operasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kades Bedengung, Kepala PSP Dinas Pertanian dan Pangan, serta unsur kepolisian setempat.

“Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan, berhasil ditemukan 9 unit mesin Robin dan peralatan penambangan pasir timah yang disembunyikan oleh para penambang. Barang-barang tersebut telah diamankan di Mapolsek Payung.” ucap Iptu Husni.

Lanjut Kapolsek, aksi penertiban ini merupakan langkah konkret dari pihak kepolisian dalam upaya meminimalisir aktivitas penambangan ilegal di wilayah Polsek Payung.

“Kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal.” kata Iptu Husni Afriansyah.

Kapolsek juga mengungkapkan, kades Bedengung dan masyarakat setempat menolak adanya aktivitas tersebut, menekankan penolakan terhadap pertambangan di lahan persawahan yang merupakan salah satu program ketahanan pangan pemerintah.

“Dengan berpotensi merusak lahan persawahan yang menjadi fokus program ketahanan pangan, kegiatan penambangan pasir timah ilegal tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.” tegas Kapolsek, Iptu Husni Afriansyah.

Kapolsek Payung menegaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan untuk melindungi lahan pertanian dan mendukung program pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan nasional. Aksi tersebut berlangsung dari pukul 11.20 hingga selesai pada pukul 14.00, berjalan dengan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *