banner 728x250

Insiden Keributan Kuda Lumping di Desa Rias, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

BE,TOBOALI- Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Air Pairam Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap aparat kepolisian, Selasa (08/08/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, mengumumkan penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Insiden tersebut berawal dari keributan yang terjadi saat acara rakyat Kuda lumping pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sp. Desa Rias.

Keributan ini melibatkan DE (28) dan RI als. Tandul (17) beserta kumpulannya. Setelah acara selesai, pukul sekitar pukul 22.00 WIB, DE (28) bersama sepupunya MI (29) dan adik kandungnya DI (25) mencoba menyelesaikan masalah tersebut dengan mendatangi tempat tinggal RI als. Tandul di dusun Air Pairam desa Rias.

Namun, Setiba di lokasi tersebut, tepatnya di depan rumah SI als. Otok (19), DE pun melihat RI als. Tandul, SI als. Otok, AR (23) sedang duduk santai di depan rumah kediaman SI als. Otok tersebut, lalu DE, DI dan MI pun berhenti, dan pada saat mereka turun dari sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba Sdr. RI als. Tandul langsung memukul bagian dada sebelah kiri DE dengan menggunakan benda tumpul berupa Linggis dan juga setelah itu AR pun langsung memukul juga DI dengan menggunakan sebilah Kapak kearah kepala bagian belakang DE dan juga AR memukulkan sebilah kapaknya ke arah wajah sebelah kiri MI dan juga RI als. Tandul memukul lagi DE dengan menggunakan benda tumpul berupa Linggis kearah bagian kepala sebelah kiri DE.

Lalu melihat kejadian tersebut, DE, DI dan MI langsung berlari pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut dan DE, DI dan MI langsung pergi ke rumah Sakit Posyandik Toboali untuk dilakukan pengobatan selanjutnya setelah kejadian tersebut, DE, DI dan M langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Tim Satreskrim ​​Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di wilayah Dusun Air Pairam. Pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AR dan RI als. Tandul, di tempat keberadaan mereka dan barang bukti berupa sebilah kapak dan linggis yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat memberikan contoh yang jelas bagi pelaku kejahatan sehingga masyarakat dapat merasa aman dan tenang dalam kehidupan sehari-hari. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *