banner 728x250
Bangka  

Honorer Pemkab Bangka Terancam Gagal Ikuti PPPK Lantaran Tertera Diaplikasi ” Mengundurkan Diri ” Tanpa Sebab

BE,BANGKA,- Evi Oktaviani (38thn) Honorer di Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, setelah dirinya dinyatakan lulus sebagai tenaga Kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu (23/5/2023) lalu, rasa syukur tak terhingga ia rasakan setelah mengikuti berbagai macam prosedur yang ia lalui.

Namun kebahagiaannya untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini tak berlangsung lama, usai keesokan harinya Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas tak dapat dibuka dan tertulis keterangan dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK.

Kecurigaan dan kekhawatiran pun mulai ia rasakan. Dua dari 5 orang Pegawai Honorer di Unit Damkar dinyatakan mengundurkan diri sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi. Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan Berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK.

“Awalnya, kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget,” katanya.

Evi yang sudah bekerja selama 9 tahun sebagai tenaga honorer ini harus menelan kekecewaan. Ia bersama rekannya yang bernasib sama mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.
“Hari Kamis itu saya dan rekan saya.

Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami disuruh menunggu,” jelasnya.
Selanjutnya Jum’at 25 Mei 2023, Evi diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.
“Tanggal 25 Mei 2023 Kami diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data data yang harus diunduh ke dalam aplikasi sudah kami serahkan ke BKPSDM. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami,” keluhnya.

Evi khawatir batas akhir syarat harus dilampirkan ke dalam aplikasi tercatat Tanggal 8 Juni 2023 nanti, dirinyi tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas. Sehingga akan berujung pada nasib status pekerjaannya yang ia tunggu sejak program PPPK ini canangkan oleh pemerintah pusat.

“Khawatir takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur dan benar benar dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.
Wanita berkulit putih ini berharap ada solusi dari permasalahan yang ia alami mengenai status PPPK ini dan dirinya dapat diangkat menjadi tenaga ASN sesuai pengumuman pertama yang ia dapat dari aplikasi. “Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri,” kata dia. Usai BKPSDM Kabupaten Bangka melayangkan berkas pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari Kelulusan PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional Senin (29/5/2023) lalu, Bupati Bangka memerintahkan Staff BPKSDM berangkat ke Jakarta untuk meminta proses reset aplikasi peserta.

Staf Ahli Bupati Bangka bagian pembangunan manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra Rabu (31/5/2023) mengatakan, Senin (5/6/3023) Bupati Bangka, Mulkan, SH.MH., Staff BPKSDM Kabupaten Bangka untuk berangkat ke Jakarta guna mengkroscek data yang sudah dikirim ke BKN.

“Tim BPKSDM Bangka Senin ini akan langsung kroschek data yang sudah dikirim 2 honorer Unit damkar ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5/2023) kemarin. Sedangkan terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2023 mendatang,” kata Boy Yandra.

Hal itu dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan tinggal berjalan hingga 8 Juni 2023 mendatang sehingga status 3 tenaga honorer di Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka ini mendapat kepastian. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *