banner 728x250
Opini  

Hilangnya Nyawa Akibat Bullying  

PASAL-pasal yang menjerat bagi pelaku bullying yakni terdapat dalam pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Bullying atau perundungan merupakan perilaku verbal atau fisik yang dimaksudkan untuk mengganggu orang lain yang lebih lemah, ini juga termasuk untuk menggoda secara verbal yakni dengan memanggil nama yang tidak disukai atau menghina, sedangkan secara fisik yakni seperti menendang, mendorong, dan memukul, hal tersebut termasuk tindakan terhadap penolakan dan pengucilan dari sebuah lingkungan.

Di zaman modernitas bullying bukanlah istilah yang asing lagi bagi kalangan masyarakat bahkan anak-anak saat ini, namun tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat awam yang mereka ketahui bahwa ketika terjadinya sebuah ejekan terhadap anak yang terjadi di lingkungannya baik di sekolah atau pun sekitarnya. Mereka beranggapan bahwa hal tersebut adalah perkara yang lumrah bagi anak-anak di usia sekarang, sehingga hal tersebut pun tidak begitu ditanggapi secara serius. Jika kita merujuk pada kategori bullying bahwasanya hal tersebut sudah termasuk tindakan bullying yang mana tidak boleh dianggap sepele, bagaimana pun hal tersebut akan berakibat fatal pada tumbuh kembang anak di kemudian hari apalagi dapat mengganggu psikologis anak yang merenggut mental korban dalam bersosialisasi hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Yang paling menyayat hati dari korban tindakan bullying baru-baru ini, tewasnya bocah SD asal Banyuwangi di duga gantung diri akibat dari tindakan bullying yang dilakukan oleh temannya di sekolah. Banyaknya bentuk pembullyan yang terjadi di lingkup sekolah, yakni berkaitan dengan menghina, membentak bahkan menggunakan kata-kata kasar yang menyebabkan rusaknya mental korban.

Mirisnya tindakan bullying bukan hanya terjadi pada anak-anak saja melainkan remaja bahkan orang dewasa sekali pun. Padahal seharusnya orang dewasa adalah garda terdepan dalam menghadapi permasalahan tersebut. Sebab bagaimana pun orang dewasa merupakan cerminan bagi anak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang baik dan buruk dari sebuah tindakan tersebut.

Dari pandangan hukum sekali pun, bahwa sudah jelas adanya hukuman bagi pelaku yang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi apakah hukuman itu menjamin pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi?. Mungkin orang akan berpikir bahwa sebuah hukuman akan membuat jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi hal yang sama nantinya. Tapi apabila hal tersebut tidak digali dari akarnya, pasti akan muncul keinginan bagi pelaku untuk mengulangi hal tersebut termasuk pembullyan. Mereka memiliki banyak keinginan untuk bisa menjadi lebih besar dari korban yang dirundungnya. Tapi bagaimana pun tindakan bullying tidak pernah dibenarkan.

Maka dari itu, mengingat akan bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan dari perbuatan bullying tersebut, peran masyarakat maupun orang tua tidak boleh menganggap remeh dan enteng atas tindakan yang terjadi pada korban atau bahkan tindakan yang dilakukan para pelaku bullying ini. Kita harus peka dan peduli terhadap sesama individu untuk mengurangi bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

Bullying merupakan kajian dasar yang sangat penting untuk dipahami untuk mengetahui mengenai dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh korban intimidasi. Dengan begitu pentingnya peran orang tua dan masyarakat sebagai tanggungjawab dalam mengatasi pembullyan yang terjadi. Sebagai bentuk nilai dan norma yang diajarkan kepada anak dalam pengaruh kehidupan sosialnya, sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi pembullyan terhadap anak atau bahkan orang dewasa sekali pun yang mengakibatkan rusaknya mental korban apalagi berujung pada hilangnya nyawa seseorang akibat pembullyan. (**)

Oleh

Rissal Muhemin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *