banner 728x250

Hasil Verifikasi KPU Basel : 313 Bacaleg Memenuhi Syarat, 139 Bacaleg Harus Perbaiki Berkas

BE,TOBOALI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan telah mengumumkan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, di kantor KPU, jalan Kolong Dua, Toboali, Minggu (06/08/2023).

Dalam hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik. Dari total 452 berkas bacaleg yang diajukan, sebanyak 313 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat, sementara 139 bacaleg masih harus melakukan perbaikan pada berkasnya karena belum memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menyampaikan bahwa berbagai faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, seperti dokumen yang tidak lengkap dan berkas kegandaan. Namun, KPU memberikan kesempatan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki berkas hingga tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23:59 WIB. Harapannya, para partai politik akan memanfaatkan kesempatan ini agar pada tanggal 12 Agustus nanti, semua berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Kehadiran Ketua Bawaslu Basel, Azhari, beserta anggota dan perwakilan seluruh partai politik di Bangka Selatan turut menyaksikan proses penyerahan hasil verifikasi administrasi. Setelah tanggal 11 Agustus, KPU akan menyusun daftar calon sementara untuk tahap selanjutnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Para calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar proses Pemilihan Umum berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Semua pihak berharap proses ini dapat menghasilkan anggota DPRD yang berkualitas dan mampu mewakili aspirasi masyarakat dengan baik. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *