banner 728x250
Hukum  

Gudang Meja Goyang Ini Diduga Pasok Zircon ke PT. PMM, Asal Usul Barang Dicurigai Ilegal

BE,AIR ANYIR– Gudang sekaligus meja goyang milik di Jalan Air Anyir Desa Mudel RT 006 Kel. Air Anyir. Kec. Merawang Kabupaten Bangka diduga supply (memasok) tailing berkedok zircon ke PT. PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) yang mengirim ribuan ton keluar Provinsi Bangka Belitung.

Bahkan, gudang bertuliskan PT. Bangka Cipta Pratama (BCP) tersebut dijadikan tempat meja goyang untuk memisahkan logam turunan timah.
Menurut sumber terpercaya media ini, zircon yang dikirim ke PT. PMM tersebut asal usul barangnya diduga illegal.

“Coba selidiki dulu IUP OP (Operasi Produksi) PT. BCP dimana lokasinya. Jangan-jangan IUP mereka tidak ada lagi aktifitas penambangan. Info yang saya dapat, tailing tersebut didapat dari kolektor di kawasan Selindung,” kata sumber, Rabu (18/10/2023).

Pantauan media ini di lokasi gudang PT.BCP, Rabu siang (18/10/2023) tampak pintu gudang tertutup dengan rapat. Gudang yang tertutup rapat tersebut dari luar kelihatan aktifitas meja goyang. Tumpukan karung tailing menjulang sampai melewati batas tembok. Di ujung gudang sebelahnya ada aktifitas ternak sapi dan kebun buah. Tampak juga seorang satpam membuka pintu gerbang mengecek ke luar dan kemudian menutupnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, aktifitas pengiriman tailing berkedok Zircon kembali dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Senin (16/10/23) petang, terpantau dari Jembatan Batu Rusa II Lintas Timur, aktifvitas loading tailing masuk ke tongkang. Kegiatan ini seolah memanfaatkan masa transisi kepemimpinan Kapolda Babel, Irjend. Pol Yan Sultra dengan Irjend Pol. Tornagogo Sihombing.

Pengiriman tailing, ini merupakan pengiriman yang tertunda. Pasalnya oleh PT PMM sudah melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Bangka sejak Agustus lalu. Dari data yang didapat, PT. PMM sendiri hanya membayar 2 item dari 6 item yang tercatat pada hasil analisa lab, yakni Zircon dan Kuarsa. Sedangkan 4 item lainnya, tidak dibayar, dan akan ikut diangkut keluar Babel.

“Dari data yang dihimpun, beberapa kejanggalan didapat dari proses pengiriman ini. Antara lain, kadar Zircon yang hanya 15%. Sementara berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% ke atas.

Anehnya, beberapa kali pengiriman Zircon dilakukan oleh PT. PMM melenggang bebas, tanpa bisa dihentikan. Keanehan lainnya adalah soal asal-usul tailing. Diduga kuat, ribuan ton tailing yang diangkut oleh PT. PMM bukan berasal dari IUP sendiri. Pasalnya, 2 lokasi IUP milik PT PMM, faktanya tidak tergarap sama sekali.

Belum ada keterangan resmi dari PT PMM terkait pengiriman ini. Sebelumnya wartawan sudah mengupayakan konfirmasi ke Kuncoro, dan Bambang Dwi Hartono selaku petinggi di PT PMM, belum memberikan respon apapun.

Hingga pukul 18.45 WIB, proses loading ke dalam tongkang terus dilakukan. Terlihat 2 unit excavator yang beraktivitas di dalam tongkang, sedangkan truk pengangkut tailing keluar masuk tongkang menumpahkan tailing ke dalam tongkang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *