banner 728x250
Hukum  

Eks Gubernur Erzaldi di Korupsi Pemanfaatan Hutan Negara

BE,PANGKALPINANG -Keterlibatan eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman dalam kasus korupsi Pemanfaatan Hutan Negara di Kotawaringin, Kabupaten tahun 2018 hingga 2024 kian terang benderang.

Selain menandatangani langsung perjanjian kerjasama (pks-red) dengan perusahaan swasta PT NKI. Eks Gubernur Babel periode 2017/2022 itu, disebut menerima aliran uang sebesar Rp200 juta dari Dirut PT NKI. Tak hanya itu, Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman ikut me-request lahan seluas 7500 hektar dari total keseluruhan lahan 1500 hektar.

Informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Babel saat ini intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi Pemanfaatan Hutan Negara. Sejumlah pihak terkait, mulai dari hari Senin ini (2/9/2024) dilakukan pemeriksaan.

Namun sayangnya, babelterkini.com belum mendapat informasi soal kapan eks Gubernur Erzaldi diperiksa.

Dilansir berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2024.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap ke 5 orang tersangka. Adapun ke-lima orang tersangka tersebut, masing-masing yakni Marwan mantan kadis LHK Babel, Ari Setioko Dirut PT NKI , Bambang Wijaya (asn-red), Dicky Markam (asn-red) dan Ricky Nawawi (asn-red). (Oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *