banner 728x250
Hukum  

Dipusaran Kasus Korupsi, Nasib Erzaldi Rosman Diujung Tanduk?

BE,PANGKALPINANG -Dua (2) kasus korupsi yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan memposisikan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman sedang berada dalam pusaran kasus korupsi. Dua kasus korupsi tersebut, yakni kasus korupsi Komoditas Timah Babel dan kasus korupsi pemanfaatan hutan negera seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Mendo Barat, Kabupaten Bangka Barat tahun 2018 hingga 2021.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC) group menyebutkan bahwa penyidik Kejati Babel telah merampungkan penghitungan kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan hutan negara. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara kasus korupsi pemanfaatan hutan negara ditaksir mencapai angka puluhan miliar. Bahkan, informasi terkini menyebutkan bahwa penyidik Kejati Babel telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan negara.

* Erzaldi Bantah Tudingan Duit Rp200 Juta

Erzaldi Rosman membantah tudingan kalau dirinya telah menerima duit Rp200 juta untuk kepengurusan lahan (PT NKI-red).

“Kalau masalah NKI Abg dak nek comen. (dak suah) tidak pernah Abg terima itu,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon. Senin (12/8/2024).

* Kasus Korupsi Komoditas Timah Babel

Publik Bangka Belitung (Babel) baru saja dihebohkan dengan rintihan tangisan tersangka baru kasus korupsi Komoditas Timah Babel. Supiyanto PLT Kadis Dinas ESDM Babel ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru menyusul tiga (3) orang mantan Eks Kadis ESDM Babel. Total ada empat (4) orang tersangka yang Notabene nya adalah anak buah mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

“Saya tidak salah. Saya hanya menjalankan tugas,” ucap Supiyanto diiringi tangisan di sepanjang jalan menuju mobil tahanan, Selasa (14/8/2024) sore.

Sebelumnya, Pengacara terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyampaikan bahwa Gubernur Babel, seharusnya jadi tersangka kasus korupsi Komoditas Timah Babel.

“Maka yang harus bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka itu adalah Gubernur,” ujar Lauren dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/82024). (oby/rnc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *