BE,TOBOALI– Pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024, seorang wanita bernama Lia Lestari melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter-Z warna biru dengan nomor polisi BG 5032 JR dari rumahnya di Jalan Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/6/I/2024/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, Lia menceritakan bahwa saat hendak keluar, sepeda motor tersebut tidak terlihat di parkiran, Jumat (26/01/2024).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP, Trihanto Nugroho melalui Kasatreskrim, AKP, Tiyan Talingga mengatakan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung, tim berhasil mengidentifikasi tersangka bernama MS Als Mas Plongo, seorang buruh harian berusia 26 tahun.” ucap AKP, Tiyan Talingga.
Lanjut Kasatreskrim, Pada tanggal 25 Januari 2024, setelah kurang lebih 3 hari melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Payung berhasil menemukan pelaku di kebun sawit PT. SNS di Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor curian yang telah dicuri dari rumah Lia.” Tegas Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga.
Selain mpengamankan pelaku dan barang bukti, tim membawa MS Als Mas Plongo ke Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter-Z warna biru sesuai dengan informasi yang dilaporkan oleh Lia Lestari.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, berhasil terungkap berkat kerja keras tim Opsnal Polres Bangka Selatan dan kerjasama dengan Polsek Payung.