banner 728x250
Opini  

Dampak Kebebasan Perizinan Pertambangan di Bangka Belitung

Nama :Ega Alfadri

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Pertambangan di Bangka Belitung telah menjadi pilar ekonomi regional dan nasional sejak berabad-abad yang lalu. Sejarah panjang industri ini mencerminkan peran pentingnya dalam menyumbang kekayaan alam Indonesia, terutama dalam produksi timah yang merupakan salah satu komoditas utama ekspor. Namun, sementara pertambangan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, dampak lingkungan dan sosialnya tidak bisa diabaikan. Proses penambangan yang intensif telah menyebabkan degradasi lingkungan, sementara masalah terkait hak atas tanah, kompensasi, dan keselamatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam dinamika sosial masyarakat setempat.

Pemerintah dan pihak terkait telah berusaha keras untuk mengatasi dampak negatif pertambangan di Bangka Belitung. Upaya-upaya rehabilitasi lahan bekas tambang, pengawasan ketat terhadap praktik penambangan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan telah menjadi fokus untuk meminimalkan kerusakan lingkungan. Selain itu, dialog dan kerjasama antara perusahaan tambang, pemerintah, dan masyarakat lokal terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Permasalahan perizinan dan pengelolaan lingkungan khususnya pertambangan di Provinsi Bangka Belitung, terjadi sejak munculnya izin Usaha Penambangan atau IUP. Perizinan yang diberikan masih banyak yang belum memenuhi standar pemulihan lahan pertambangan, Permasalahan ini dapat dilihat dalam proses pertambangan darat dan laut yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara telah mengatur mengenai izin usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, tata cara pemberian wilayah izin usaha pertambangan, serta persyaratan mendapatkan izin wilayah usaha pertambangan.
Menurut pendapat saya tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat penting untuk mengatur kegiatan pertambangan agar sesuai dengan pertauran yang berlaku. Namun, penting juga bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perizinan tersebut dikeluarkan dengan ketentuan yang ketat untuk melindungi lingkungan,masyarakat, dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Proses perizinan juga harus transparan dan lebih memperhatikan persyaratan(IUP) yang telah di buat oleh pemerintah agar tidak ada pelanggaran yang terjadi saat melakukan penambangan kemudian penambang harus lebih memperhatikan dampak yang terjadi jika melakukan penambangan secara berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *