banner 728x250

Berbekal Browsing di Internet, AC Tega Habisi Nyawa Hafidzah

BE,PANGKALPINANG- Aksi sadis AC (17) yang tega menghabisi Hafidza (8), diduga dipelajari dari browsing di internet.

Hal ini disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indra Jaya pada saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/03/23) di Mapolda Babel.

“Pelaku belajar melakukan penculikan dan pembunuhan lewat browsing di media sosial, oh seperti ini cara meminta atau memeras seseorang dengan menculik dan meminta tebusan,” jelas Kapolda Babel.

Yan Sultra mengatakan, pelaku mengincar Hafizah untuk meminta tebusan uang sejumlah Rp 100 juta lantaran melihat keluarga korban yang dianggap mampu diantara tetangganya yang lain.

“Keluarga korban adalah keluarga yang mampu di lingkungannya, karena hanya sedikit yang tinggal disana, hanya ada 13 rumah,” terang Yan Sultra.

Hafizah dilaporkan hilang pada Minggu (05/03/23) di perkebunan sawit Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa. Jenazahnya baru ditemukan pada Kamis (09/03/23) dalam kondisi mengenaskan.

5 hari jenazahnya membusuk, membuat polisi kesulitan mengidentifikasi jenazah korban, hingga akhirnya keluarga Hafizah mengenali dari tanda-tanda fisik dan pakaian yang dikenakan.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat, Ditkrimum Polda Babel hingga Bareskrim Polri menangkap tersangka AC yang Masih tetangga korban.

Berkat kerja keras aparat Kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga berhasil mengungkap kasus penculikan dan Pembunuhan bocah malang yang menjadi sorotan dan pertanyaan bagi masyarakat Babel, siapa pelakunya sehingga akhirnya bisa terjawab dan terungkap atas kerja keras Kepolisian patut di acungi jempol.

Lebih Lanjut Kapolda Babel yang didampingi Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Teguh Imani dan Kasubdit Reskrim Polda Babel menegaskan tersangka AC terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 Atau pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016.

“Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 Atau pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.(Valen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *