banner 728x250

Bawaslu dan Satpol PP Basel Bersinergi Mengatasi Maraknya Alat Peraga Sosialisasi Mirip Kampanye

BE,TOBOALI- Dalam upaya mengatasi maraknya penggunaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangka Selatan dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) mengadakan rapat koordinasi, Rabu (18/10/2023).

Koordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, ada batasan yang harus diikuti, yaitu tidak ada unsur ajakan dan citra diri dalam APS yang dipasang. Azhari menekankan,

“Saat ini peserta pemilu diperbolehkan memasang APS, akan tetapi dalam pemasangan APS tersebut harus memperhatikan estetika dan publik dan dilarang dipasang di tempat seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan.” ucap Azhari.

Lanjut Azhari, mengenai permasalahan maraknya APS yang mirip APK di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada partai politik terkait pemasangan spanduk.

“Surat tersebut berisi instruksi agar baleho yang dipasang tidak menunjukkan elemen citra diri dan ajakan untuk memilih. Kampanye resmi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.” ujar Azhari.

Rapat koordinasi ini juga membahas penyamaan persepsi dalam pemasangan APS dan APK peserta pemilu tahun 2024, serta mengangkat isu-isu terkini seputar pemilu.

“Bawaslu Bangka Selatan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, dalam rangka menjaga kondusivitas Pemilu 2024. Sinergi kerja bersama ini diharapkan dapat memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh peserta pemilu di Kabupaten Bangka Selatan.” tegas Azhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *