banner 728x250

Bawaslu Basel Temukan 803 Pemilih Pemula Tidak Terdaftar di DPS

BE,TOBOALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menemukan 803 data benar pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS), 56 data ganda dan 7 NIK Invalid dari 866 Pemilih Pemula, Rabu (17/05/2023).

“Adanya sejumlah pemilih pemula belum terdaftar pada DPS, Bawaslu Kab. Bangka Selatan langsung bertindak cepat agar pemilih pemula tersebut segera dapat dimasukan dalam daftar pemilih,” ujar Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, Ferry.

Setelah adanya surat balasan dari KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan nomor 130/PL.01.2-SD/1903/2023 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan perihal rekomendasi pemilih pemula.

“Kami langsung bergegas untuk menindaklanjuti adanya pemilih pemula yang belum terdaftar pada DPS”, ujar ferry.

Selain itu, inti pada surat KPU Kabupaten Bangka Selatan menjelaskan bahwa dari 5.896 pemilih pemula yakni 5.030 pemilih telah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta 866 pemilih pemula diantaranya 56 data ganda,7 NIK Invalid dan 803 data benar yang belum terdaftar pada DPS.

Ferry melanjutkan, dari standar pengawasan yang telah dijalankan dalam proses pemutakhiran data tersebut, bahwa sejumlah 803 pemilih pemula yang belum bisa dimasukan oleh KPU kedalam DPS sebagaimana telah dijelaskan pada surat tindak lanjut KPU, bahwa masih terdapat kekurangan elemen seperti NKK, tanggal lahir dan lain sebagainya yang telah disampaikan kemarin.

“Dari surat KPU itu dijelaskan bahwa sebab 803 pemilih pemula itu belum dimasukan dikarenakan ada beberapa elemen data yang kurang seperti NKK, Tanggal Lahir dan lainnya”, ungkap Ferry.

Oleh karena itu, Kami berharap KPU dan jajarannya bisa bersinergi dengan pengawas di semua tingkatan sehingga persoalan daftar pemilih di Pilkada tahun 2024 nanti dapat memastikan hak pilih semua warga yang bersyarat menurut peraturan perundang-undangan.

“Kami terus berupaya untuk dapat melengkapi kekurangan elemen tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak-pihak sekolah yang memiliki database pemilih pemula, sehingga nanti akhirnya 803 pemilih tersebut dapat dimasukan kedalam daftar pemilih serta dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024 menurut peraturan perundang-undangan”, tegas Ferry. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *