banner 728x250

Bawaslu Babel Kawal Ketat Tahapan Kampanye Pemilu 2024

BE,PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat publikasi hasil pelaksanaan pengawasan kampanye pemilu 2024 di ruang rapat Bawaslu Provinsi, Jumat (15/12/2023).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawasan tahapan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 februari 2024.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dari 17 hari berjalannya masa kampanye, Bawaslu Babel telah melakukan pengawasan, di antaranya :

1. Pengawasan Pendaftaran Pelaksana
Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye Pemilu.

2.Kampanye yang diawasi oleh Pengawas Pemilu.

3. Pencegahan langsung terhadap Kampanye
yang berpotensi melanggar.

4. Pengawasan pemasangan alat peraga
kampanye (APK).

5.Penelusuran Informasi Awal dugaan
Pelanggaran.

6. Pelanggaran Netralitas ASN.

7. Pelanggaran Konten Internet.

Selama 17 hari masa tahapan kampanye, Bawaslu Babel telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye sebanyak 319 kali.

Secara detail Sahirin menjelaskan jumlah pengawasan pertemuan tatap muka mencapai 255 kali (80%) dan Kabupaten Belitung menjadi wilayah dengan frekuensi tertinggi mencapai 109 kali.

Pengawasan pertemuan terbatas sebanyak 32 kali (10%) dimana yang paling sering dilakukan di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 13 kali.

Sementara itu, pengawasan kegiatan lainnya terjadi sebanyak 32 kali (10%) dengan Kabupaten Bangka menjadi lokasi dengan aktivitas terbanyak dalam kategori ini sebanyak 11 kali.

Kemudian Sahirin mengungkapkan, kegiatan kampanye pada pemilu 2024 ini dilaksanakn sangat bervariasi oleh peserta pemilu, hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian pemilih. Meskipun begitu, pengawasan pemilu harus antisipatif terhadap kegiatan yang dilakukan peserta pemilu baik orang perorang oleh calon atau pun tim kampanye.

“Metode kampanye yang dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye didalam maupun diluar ruangan yang lokasinya lebih memudahkan untuk berkampanye dengan mengunjungi tempat tinggal warga. Selain itu, peserta pemilu melakukan kampanye dengan melakukan kegiatan perlombaan, bazar murah, kegiatan rekrutmen relawan, silaturrahmi dan kegiatan sosial,” ujar Sahirin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *