BE,PANGKALPINANG- Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Babel menggelar sosialisasi pengawasan masa kampanye dimulai hari ini, Selasa (28/11/23) di Hotel Cordela Pangkalpinang.
Selain memaparkan pengawasan masa kampanye, Bawaslu juga menyampaikan peraturan bagi peserta pemilu.
“Kepada peserta kampanye wajib lapor akun media sosial maksimal 20 akun,” kata Sahirin.
Akun media sosial dimaksud seperti Facebook, Twitter, Instagram (IG) dan lainnya.
Kemudian Sahirin mengungkapkan peserta pemilu diperbolehkan memasang iklan di media massa secara mandiri. Namun baru dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.
Bawaslu, kata Sahirin lebih mengedepankan pencegahan dari penindakan. Makanya sejumlah agenda sosialisasi dan kegiatan lainnya yang sifatnya edukasi dilakukan pihaknya.
“Secara administratif, hingga kini sudah sekitar 800 angka pencegahan seperti surat himbauan, sosialisasi yang dilakukan,” ujarnya.
Sahirin juga menjabarkan metode kampanye yang meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau door to door. Peserta kampanye harus melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu.
” Semua kegiatan harus dilaporkan ke Bawaslu. Peserta harus memperhatikan etika dan estetika selama masa kampanye,” imbuhnya.
Sahirin juga berharap agar pemilu dapat berjalan sukses dan mengajak masyarakat secara luas untuk mengawasi proses Pemilu 2024.
Acara tersebut dihadiri KPU Provinsi, MUI Babel, Pimpinan Parpol, Diskominfo Babel, Apdesi dan Sat Pol PP Babel.(Merpinas)