banner 728x250
Hukum  

Apri Anggara S.H Kecam Keras Kekerasan Pada Advokad Ahda Muttaqin, Akan Laporkan Tentang Kode Etik Advokad

BE, PANGKALPINANG – Terkait terjadinya kekerasan pada salah satu Advokat Bangka Belitung Ahda Muttaqin yang terjadi di PN kabupaten Bangka Sungailiat saat usai melakukan sidang, Hal ini terjadi dilakukan oleh salah satu Advokat Jakarta melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Advocad Ahda Muttaqin karena tidak terima atas keputusan di persidangan atas kliennya.

Sontak terjadinya pemukulan terhadap Ahda Muttaqin tanpa melakukan perlawanan, Sehingga advokat Ahda Muttaqin melakukan visum dan melaporkan hal ini ke Polda Babel

Terjadinya hal ini Apri Anggara S.H yang merupakan ketua umum pada salah satu LBH legal justice Bangka Belitung angkat Bicara, prihatin terhadap kejadian yang menimpa rekan sejawat selaku advokat di Bangka Belitung.

Apri Anggara S.H ketua umum LBH Legal justice Bangka Belitung mengatakan,”Saya sangat prihatin sekali dengan kejadian yang baru-baru ini menimpa sahabat atau rekan kami sesama profesi sebagai advokat sangat menyayangkan prilaku yang dilakukan oleh salah satu oknum advokat dari jakarta yang melakukan pemukulan terhadap advokat Ahda Muttaqin ini, Kami sebagai rekan Advokad tidak akan Diam dengan tindakan ini, kami berharap kepada pihak kepolisian Polda Bangka Belitung agar serius dalam menangani kasus ini, Jangan sampai hal serupa ini terjadi terhadap rekan-rekan advokat yang lainnya,” ucapnya.

“Kami selaku advokat Bangka Belitung akan bersatu membantu rekan kami Ahda Muttaqin yang menjadi korban kekerasan oleh oknum advokat Jakarta bersama klientnya, Dan kami akan melaporkan kejadian ini terkait pelanggaran kode etik advokat kepada organisasi yang menaunginya,” tambah Apri Anggara S.H.

Seorang advokat seharusnya dapat menunjukkan perilaku dan contoh yang baik kepada klientnya atau sesama Advokad pada saat dalam persidangan, yang terjadi saat ini terhadap Ahda Muttaqin justru menunjukkan prilaku yang kurang baik untuk dijadikan contoh.

Pelanggaran melanggar hukum yang terjadi, Justru sebagai profesi advokat dapat menilai mana yang melanggar dan mana yang tidak, Dalam hal ini akan menjadi perhatian oleh masyarakat pada profesi seorang advokat baik di Bangka Belitung maupun di Indonesia. (isk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *