banner 728x250

Agar Tak Terseret Kasus 8 Ton Timah Ilegal, YG Hamburkan Uang Rp 500 Juta ??

BE,PANGKALPINANG – Demi tak terseret dalam Kasus 8 ton Timah ilegal yang diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, Sabtu (11/5/24) lalu, oknum Anggota DPRD Babel terpilih berinisial YG diduga menghamburkan uang sebesar Rp 500 juta.

YG diduga kuat menghamburkan uang tersebut, agar dirinya tak terseret dalam kasus 8 Ton Timah ilegal yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Babel.

“Abang cari info sendiri, kabarnya YG sudah menghamburkan uang Rp.500 juta untuk menutup kasus tersebut agar dia tak terseret dan dijadikan tersangka,” kata sumber terpercaya yang enggan disebut namanya, Jumat siang (28/6/2024).

Tak hanya itu, YG juga sering berjanji akan menolong sopir yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Intinya sopir yang saat ini dijadikan tersangka masih keluarga salah satu wartawan di Bangka. YG janji akan mengurus nanti kalau sidang akan dihukum 3 bulan penjara saja,” ungkapnya.

“Masih ada buktinya, terkait omongan YG itu,” tambahnya, yang saat ini masih menyimpan bukti percakapan janji YG.

Terpisah, Wakapolda Babel Brigjen. Sugeng Suprijanto, mengatakan akan mengecek ke penyidik Ditreskrimsus soal dugaan keterkaitan YG dalam kasus tersebut.

“Tks, saya cek,” tulis Wakapolda singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/6/2024).

Sementara itu, YG dikonfirmasi menyangkal tudingan ada aliran dana Rp.500 juta untuk menutup kasusnya.
” Aliran dana itu tidak ada, tidak benar,” sangkal YG melalui sambungan telepon, Sabtu (29/6/2024)

Untuk nasib sopir SA yang sudah ditetapkan tersangka, YG, mengaku semuanya butuh proses. “Terkait sopir itu masih dalam proses, tidak langsung instan, kita ikuti saja prosesnya,” kata Yg.

Diberitakan sebelumnya, 8 ton hasil tangkapan Polda Babel terkuat kalau pemiliknya diduga oknum anggota DPRD inisil Y yang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Babel dari salah satu partai besar. Meski sempat membantah terlibat langsung, Y menyebut timah tersebut milik banyak orang atau tim.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 WIB.

“Kalau disebut timah punya saya bukan. Yang ada armada 1 unit truk benar punya saya, lebih tepatnya punya orang tua. Saya tidak ‘bermain’ timah, membeli, punya ponton, punya lobi dan penggorengan timah.” Sangkal Y dihubungi, Minggu siang (12/5/2024).

Namun, Y menyebut kalau pasir timah tangkapan Polda Babel itu punya tim. “Ya punya tim, punya banyak orang, tim sukses partai,” sebutnya.

Bahkan Y menjelaskan kalau pasir timah tersebut didapat dari tambang di daerah Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

“Hubungan saya dengan tangkapan Polda Babel hanya sebatas punya armada 1 truk yang mengangkut timah. Memang benar armada saya terlibat melakukan sebuah tindak pidana.

“ Truk punya orang tau saya itu digunakan untuk mengangkut sawit. Karena di Basel kesulitan mencari truk, ya dipakai truk tersebut,” ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *