BE,JEBUS – Polsek Jebus akhirnya serius melanjutkan proses hukum laporan kasus penganiayaan seorang LC (pemandu lagu) di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, 7 Juli 2023.
Melati Muldiani alias Manda (29) korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berinisial LM mengatakan pihak polsek sudah mau menerima laporan kasusnya dengan tanda bukti lapor LP/B/23/VII/2023/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung/Tanggal 21 Juli 2023.
” Pasca ramai diberitakan pihak Polsek Jebus akhirnya saya dipanggil dan diberikan selembar kertas sebagai bukti perkembangan hasil penyelidikan,” kata Manda, Sabtu (22/7/2023).
Dikatakan Manda, saat datang ke Polsek Jebus, dirinya diminta menghadirkan beberapa saksi guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas.
” Sehari setelah pemberitaan saya langsung dihubungi polisi dan dimintai keterangan. Kemudian saya diberi selembar kertas yang isinya bersedia menghadirkan saksi dan kasusnya akan ditindaklanjuti mulai 14 hari kedepan setelah laporan awal,” ungkapnya.
Intinya, kata Manda, secara tegas dirinya meminta kepada pihak kepolisian serius menangani perkara saya sampai ke pengadilan.
” Walau bertubi-tubi dan banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak. Saya tegaskan gaspol terus supaya pelaku mendapatkan pelajaran berharga jangan ringan tangan menganiaya seorang wanita. Saya percaya dengan penyidik Polsek Jebus kasusnya akan terus lanjut,” tegasnya.
Namun sayangnya, setiap kalau dikonfirmasi Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso SIk maupun Kanit Reskrim Ipda Harris enggan merespon konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, wanita berparas cantik asal Kota Garut Provinsi Jawa Barat ini,. Manda Dianiaya di salah satu Ruang Karaoke di Kecamatan Parittiga.
Manda mengaku menjalin asmara dengan LM. Kemudian ia diajak oleh pelaku LM ke salah satu THM, berangkat dari kontrakan Arifin di Parittiga. Kemudian, tanpa ada permasalahan ia dianiaya oleh LM.
“Saya sebenarnya pacaran dengan LM dan tinggal serumah di kontrakan sejak 2 bulan lalu. Saat ke karaoke saya berangkat bersama Ani, Mela dan Queen. Sampai di karaoke, kami minum-minum sampai mabuk sekitar 11 orang. Sekira pukul 02.00 atau 03.00 pagi, mendadak LM melakukan penganiayaan tanpa jelas apa penyebabnya,” kata Manda sembari mengingat kejadian yang menimpanya.
“Malam itu paha kanan saya disundut rokok sampai apinya mati, pinggul kanan dipukul sampai memar dan rambut saya dijambak sampai diseret ke luar ruangan karaoke. Saya duga LM marah karena saya diajak keluar ruangan karaoke tapi tidak mau hingga terjadi penganiayaan,” ungkap Manda sembari menunjukkan luka sundutan api rokok.
Karena tidak ada itikad baik dan ingin memberikan pelajaran, Manda akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
“Sebelum lapor, saya terlebih dulu melakukan visum di puskesmas Sekar Biru. Setelah itu mendatangi Polsek Jebus hendak membuat laporan. Malam itu saya dimintai keterangan dan membawa saksi bernama Aci (17). Namun kata polisi Polsek Jebus saksi yang dibawa masih belum cukup umur. Saya tidak menerima bukti kertas laporan, hanya dimintai keterangan saja,” ujarnya.
Bahkan, kata Manda, beberapa hari setelah melapor, ia selalu berkomunikasi melalui pesan whatsaap dengan salah satu polisi bernama Bagus.
“Sering hampir tiap hari nanyain terus perkembangan kasusnya, tapi jawaban polisi ngambang gak jelas gitu. Masak saya sebagai warga negara dan korban penganiayaan laporannya kayak gak diterima berikut saksi. Harusnya Polsek Jebus menerima laporan saya karena tidak ada yang kebal hukum meski pelakunya oknum wartawan,” sebutnya.
Lebih jauh Manda bercerita, pasca kejadian yang menimpanya, LM sering mengancam dengan menyebarkan KTP dan akan menyebarkan video.
“Intinya LM ngancam terus kalau saya memperpanjang perkara ini. KTP saya sudah disebarkan ke medsos. Belum lagi katanya akan disebar video syur. Bahkan saya akan dilaporkan balik karena sudah banyak menerima uang dari LM. Maaf bang, namanya kita simpanan orang, wajar saja saya makan uangnya, wong dia ada timbal baliknya. Intinya saya meminta aparat Polsek Jebus serius menangani perkara ini, jangan tebang pilih mentang mentang dia wartawan. Kalau kasusnya gak jelas saya akan melaporkan kasus ini ke Polda Babel,” tegasnya.
Sementara itu, Bagus saat dihubungi melalui sambungan telepon, anggota Reskrim Polsek Jebus, membenarkan adanya laporan seorang LC korban penganiayaan.
“Ada laporannya di Polsek Jebus terkait kasus dugaan penganiayaan. Untuk pelapor atau korban sudah dimintai keterangan berikut beberapa saksi. Sedangkan terduga pelaku LM belum dimintai klarifikasi. Kasusnya masih dalam penyelidikan dan kami serius menangani laporannya,” jawab Bagus singkat.
Sementara itu, LM oknum wartawan yang disebut melakukan penganiayaan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp . (red)