banner 728x250

Satresnarkoba Gerebek IRT Bandar Sabu Desa Rajik Simpang Rimba

BE,TOBOALI- Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dalam mengungkap kasus Narkotika semakin menunjukkan serangan mereka dalam memberantas lingkaran gelap Narkotika di wilayah Bangka Selatan. Pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023, seorang ibu rumah tangga bernama SU (21) ditangkap setelah gudangnya digerebek oleh tim Sat Resnarkoba.

Informasi yang diterima dari masyarakat mengindikasikan bahwa rumah SU di Jl. Sungai Nayu Desa Rajik Kec. Simpang Rimba sering digunakan untuk transaksi Narkotika. Berbekal informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam sebelum memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Pukul 02.00 WIB, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah SU. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Ketua Dusun setempat, ditemukan barang bukti yang cukup menggemparkan. Sebanyak 40 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,10 gram berhasil diamankan dari tangan SU.

Selain paket-paket sabu tersebut, tim Sat Resnarkoba juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi penggerebekan. Barang-barang tersebut meliputi 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 bola plastik bening berukuran kecil kosong, 1 tempat bekas minyak rambut berwarna hitam, 1 unit timbangan digital berwarna silver, dan 1 buah tas selempang berwarna coklat merk VALCO.

Setelah penggerebekan, SU dan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Sat Resnarkoba. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SU diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, menyatakan bahwa penangkapan SU merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Bangka Selatan.

“Untuk masyarakat agar tetap aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya terkait Narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Suhendra.

Kasus ancaman Narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Bangka Selatan ini semakin menguatkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum polres Bangka Selatan.

“Diharapkan, penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran narkotika dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” tegas Suhendra. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *