banner 728x250

Petani di Desa Rajik Sembunyikan Sabu di Boneka Beruang

BE,TOBOALI- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan mengamankan seorang tersangka petani, di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Selasa (04/07/2023).

Tersangka yang JK (26) ditangkap di rumah kontrakannya sekira pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di rumah kontrakan JK. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Ketua Dusun setempat, anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan bukti barang yang diduga sabu (satu) paket dengan berat bruto 2,59 gram yang tersembunyi di dalam sebuah boneka berwarna kuning.

Selain paket sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 (dua) lembar tisu berwarna putih dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix berwarna hijau. Semua bukti barang tersebut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka JK seorang petani, kini telah berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra menyatakan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika kepada pihak yang wajib guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *