banner 728x250

Terapkan Restorative Justice, Polsek Payung Selesaikan Kasus Pengeroyokan

BE,PAYUNG- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang disingkat Perkap, salah satu Perkap yaitu Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice.

Restoratif Justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan namun demikian proses tersebut tentunya Penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan RJ (Restoratif Justice).

Penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) di wilayah payung mulai merambah penegakan hukum di tingkat bawah.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Payung IPTU Husni Apriansyah menyelesaikan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh perempuan terhadap perempuan, dimana keduanya masih ada hubungan keluarga melalui keadilan Restorative Justice.

Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polsek Payung pada 02 Juni 2023. Dalam proses penyidikan, 2 orang tersangka tersebut ditahan dan penahanannya di titipkan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Benar, pada Selasa, 15 Juni 2023 kemarin, kita melakukan penyelesaian kasus pengeroyokan secara restorative justice dimana antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga ,”ungkap Kapolsek Payung IPTU Husni Apriansyah

Upaya restorative justice ditempuh Polsek Payung, setelah pihak korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai pada tanggal 07 Juni 2023 dan tanggal 13 Juni 2023 pihak Polsek Payung mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara khusus.

Pihaknya kemudian memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak dengan membuat surat pernyataan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian, maka laporan terkait kasus pengeroyokan dinyatakan ditarik secara resmi,” tegas Husni. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *